BANTENRAYA.COM — Dalam rangka meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor atau PKB, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten tengah menyiapkan kebijakan baru melalui skema tanggung renteng.
Di mana, setiap pegawai Bapenda akan dibebani tanggung jawab untuk mengawal kepatuhan 10 wajib pajak, dengan konsekuensi langsung terhadap penilaian kinerja dan tunjangan.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, mengatakan, kebijakan tersebut direncanakan mulai diterapkan pada Maret 2026.
Saat ini, pihaknya masih merampungkan sejumlah persiapan teknis, termasuk penguatan aplikasi pendukung serta sinkronisasi data wajib pajak dengan pemerintah kabupaten atau kota hingga tingkat RT dan RW.
“Saat ini kami masih merumuskan peralatan pendukungnya, baik aplikasi maupun dukungan data dari kabupaten dan kota. Insya Allah bulan Maret sudah mulai berjalan,” ujar Berly, Rabu, 4 Februari 2026.
BACA JUGA: Walikota Cilegon Robinsar Tak Segan Rotasi Kembali Jika Pejabat Tak Bekerja dengan Benar
Berly menjelaskan, melalui kebijakan ini nantinya seluruh pegawai Bapenda tanpa terkecuali akan terlibat, skema tersebut, kata dia, akan berlaku mulai dari pegawai pengawas, administrator, hingga pejabat struktural eselon IV, III, bahkan eselon II.
Berly menuturkan, mekanisme yang akan diterapkan bersifat berjenjang. Dimana, seorang pegawai akan bertanggung jawab terhadap capaian 10 wajib pajak yang dibebankan kepadanya.
Apabila target tidak tercapai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pegawai bersangkutan, tetapi juga atasan langsungnya.
“Jadi semisal kalau ada 10 orang di bawah eselon IV, maka eselon IV juga ikut bertanggung jawab terhadap capaian target mereka. Jika tidak tercapai, itu akan berdampak langsung terhadap tunjangan kinerja,” jelasnya.
Dampak tersebut, kata Berly, akan terus berlanjut hingga ke level eselon III dan eselon II. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi pimpinan, termasuk dirinya.
BACA JUGA: Froin, Kafe di Cilegon yang Nyaman untuk Nongkrong hingga WFC
“Berdampak ke eselon III, eselon II juga. Saya juga termasuk,” tegasnya.
Menurut Berly, capaian penerimaan pajak pada tahun sebelumnya turut menjadi bahan evaluasi dalam penerapan kebijakan ini.
Ia menilai, skema tanggung renteng perlu diterapkan agar seluruh aparatur memiliki rasa kepemilikan yang sama terhadap target penerimaan daerah.
“Kalau tahun kemarin tidak tercapai, itu menjadi evaluasi dan semangat untuk tahun berikutnya. Kita tidak bisa menerima kondisi target tidak tercapai begitu saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Berly mengatakan, sambil menunggu kebijakan tersebut berjalan penuh, Bapenda Banten kini telah menyiapkan langkah jangka pendek untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pada Februari 2026, Bapenda akan memberikan apresiasi langsung kepada wajib pajak yang dinilai patuh dan tidak memiliki tunggakan.
“Di bulan Februari ini kami memberikan reward langsung kepada wajib pajak yang patuh, berupa merchandise,” kata Berly.
Ia menambahkan, pemberian hadiah tersebut dilakukan secara langsung tanpa sistem undian. Total sebanyak 30 ribu merchandise telah disiapkan untuk mendukung program tersebut.
“Langsung diberikan, totalnya sekitar 30.000 merchandise,” pungkasnya.***


















