BANTENRAYA.COM – Proses rotasi dan mutasi bagi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Cilegon masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Walikota Cilegon Robinsar.
Dalam proses rotasi mutasi tersebut akan disiapkan dua opsi.
“Masih menunggu arahan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Walikota Cilegon Robinsar),” kata Kepala Badan Kepegawiaan Pembinaan Sumber Daya Manusia atau BPKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto pada Rabu, 4 Februari 2026.
Joko menyatakan, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan yakni tanpa adanya manajemen talenta atau menggunakannya, semua hal itu akan ditentukan PPK.
“Seandainya proses memaksa sebelum manajemen talenta, kita lakukan. Kalau ternyata manajemen talenta, arahan BKN (Badan Kepegawaian Negara) harus segera diberlakukan, ya ngikutin manajemen talenta,” ujarnya.
BACA JUGA: BKN Dikabarkan Setujui Mutasi Eselon II Pemkot Cilegon, Pejabat Tak Lagi Gelisah
Untuk pemberlakuan manajemen talenta sendiri, jelas Joko, pihaknya sudah menempuh tahapan dan sekarang masih menunggu satu proses lagi yakni ekpose ke BKN.
” Tahapannya, iya betul (ekspose BKN). Sudah sedang berproses (dokumen persyaratan termasuk Perwal Manajemen Talenta),” tegasnya.***

















