BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang mengingatkan kepada warga untuk tidak memberikan sedekah berupa uang ataupun makanan kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis dan pengamen (gepeng) di setiap pertigaan atau perempatan lampu merah di Kota Serang.
Imbauan tidak memberikan sedekah itu agar anjal dan gepeng tidak makin marak di pertigaan atau perempatan lampu merah di Kota Serang.
Keberadaan anjal dan gepeng di pertigaan dan perempatan jalan lampu merah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (K3).
Imbauan tidak memberi sedekah ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Serang Muhammad Ibra Gholibi ditemui di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, usai acara Pelantikan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Serang periode 2025-2029.
Plt Kepala Dinsos Kota Serang Muhammad Ibra Gholibi mengakui anjal dan gepeng marak di pertigaan dan perempatan jalan lampu merah di Kota Serang.
Baca Juga: Walikota Budi Rustandi Keliling Kota Serang Naik Bus Wisata Tubagus
“Ya, banyak terkait dengan anak jalanan di Kota Serang memang mulai marak lagi, setiap di lampu merah, perempatan, apalagi di hari Jumat,” ujar Ibra, kepada Bantenraya.com.
Ia mengaku pihaknya berkomitmen melakukan edukasi dan penertiban terhadap anjal dan gepeng di Kota Serang.
“Nah ini kita terus melakukan penjangkauan, mensosialisasikan bahwa khususnya kita ada Perda terkait dengan K3, bahwasannya masyarakat itu diimbau tidak memberi di jalan,” ucap dia.
Menurut Ibra, dengan sering diberi sedekah tidak membuat anjal dan gepeng berubah.
“Kalau masyarakat juga masih memberi, ya pasti anak itu akan mengulangi lagi (candu) walaupun kita sudah bina, kita jangkau, kita bina, tetap kembali lagi. Tapi kita berupaya sosialisasikan gimana masyarakat itu tidak memberi di jalanan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, anjal dan gepeng yang mencari nafkah di Kota Serang tak melulu warga pribumi.
Baca Juga: Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Bersih-bersih Sampah di Sungai Cibanten
“Iya banyak juga dari luar Kota Serang. Jadi nggak hanya warga Kota Serang, banyak juga dari luar Kota Serang. Dari Pandeglang, Rangkas, ada dari Tanggerang, dari Jakarta juga ada,” ungkap Ibra.
Ibra mengaku pihaknya rutin melakukan razia terhadap anjal dan gepeng. Mereka yang tertangkap razia dikembalikan ketempat daerah asalnya. Jika mereka tetap kembali karena alasan nyaman, maka akan menjadi tantangan yang besar bagi Dinas Sosial Kota Serang.
“Masyarakat diimbau untuk tidak memberi dalam bentuk apapun kepada mereka ketika di jalanan atau sedang di lampu merah,” tegas dia.
Ibra menyarankan penyaluran bantuan kepada anjal dan gepeng untuk datang ke yayasan-yayasan atau lembaga-lembaga kesejahteraan sosial di Kota Serang.
“Kita ada yayasan-yayasan, dan lembaga-lembaga, kesejahteraan sosial di Kota Serang. Kalau yang ingin membantu anak-anak yang tim, membantu anak-anak yang disabilitas bisa melalui dinas sosial. Kita akan salurkan ke lembaga-lembaga sosial yang ada di kota Serang,” tuturnya.
Ibra menjelaskan, pihaknya hanya menjangkau, membina, memberikan nasihat, dan atau imbauan-imbauan. Adapun terkait pelatihan-pelatihan akan menjadi tanggung jawab Provinsi Banten.
Baca Juga: Polsek Cikande Gelar Bazar Murah Besok! Ada Beras 5 Kg dan Minyak Cuman Rp15 Ribu
“Di provinsi itu kewenangannya nanti provinsi kita hanya menjangkau, membina, memberikan nasihat, himbauan-himbauan. Selebihnya untuk melakukan kemampuan pelatihan-pelatihan itu ada di provinsi,” tandasnya. (***)