BANTENRAYA.COM – Seragam Silat Kaserangan yang biasanya dipakai Aparatus Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang pada hari Jumat sudah tidak digunakan lagi dan diganti dengan baju tunik.
Pengunaan baju Silat Kaserangan berwarna hitam sebagai seragam resmi ASN digagas oleh mantan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.
Penjabat Sekda Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, para ASN di lingkungan Pemkab Serfang dianjurkan untuk mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara sebagai cerminan wibawa seorang ASN.
“Hari Senin dan Selasa pakai PDH (pakaian dinas harian) warna coklat, hari Rabu pakai baju warna putih hitam, hari Kamis pakai batik lokal. Hari Jumat karena kita motonya Serang Bahagia pakai baju muslim atau tunik, bisa warna putih, biru, atau navy,” ujar Ida usai acara sosialisasi survei kepuasan masyarakat (SKM) di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa (5/8).
Berkaitan dengan SKM, Ida mendorong seluruh ASN untuk fokus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Kota Serang Marak Anjal dan Gepeng, Dinsos Ingatkan Warga Tidak Beri Sedekah di Jalan
“SKM merupakan cerminan nyata untuk mendengarkan suara masyarakat karena dapat mengukur seberapa jauh pelayanan yang diberikan,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil SKM akan menjadi umpan balik yang sangat berharga bagi Pemkab Serang untuk mengidentifikasi kelemahan, merumuskan perbaikan, dan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat.
“Pelaksanaan SKM akan dilaksanakan pada setiap akhir tahun, nantinya akan dinilai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),” tuturnya.
Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Pemkab Serang Aat Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2025 maka setiap hari Jumat ASN wajib memakai pakaian model tunik bukan lagi seragam Silat Kaserangan. “Kita pengen adaptasi,” ujarnya.
Baca Juga: Walikota Budi Rustandi Keliling Kota Serang Naik Bus Wisata Tubagus
Ia menjelaskan, pemakaian baju Silat Kaserangan pada hari Jumat tidak tertuang dalam aturan pemerintah daerah seperti Perbup maupun aturan yang lainnya.
“Baru kali ini kita membuat aturan berkaitan dengan penggunaan seragam pada hari Jumat yaitu menggunakan baju tunik,” ungkapnya. (***)