Rabu, 18 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 18 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
22 Januari 2026 | 20:23
Pemprov Banten

Pembahasan moratorium tambang di ruang rapat Dinas ESDM Provinsu Banten, belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan dan tata kelola pertambangan.

Kondisi tersebut terjadi sejak kewenangan perizinan pertambangan nonmineral dan batuan didelegasikan ke daerah pada 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan belum ada aturan spesifik yang disusun pemerintah daerah terkait pemberian izin pertambangan.

BACA JUGA: DPRD Pandeglang Bahas Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Panggil Pemda dan Ahli Waris

“Secara spesifik, kita (Pemprov Banten) enggak ada regulasi itu,” kata Hadi, Kamis, (22/1/2026).

Menurut Hadi, ketiadaan regulasi daerah tidak terlepas dari kewenangan pertambangan yang kerap berubah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perubahan tersebut membuat daerah berada dalam posisi menyesuaikan kebijakan pusat yang dinamis.

“Kewenangannya itu bolak-balik. Bisa tanya langsung ke Dinas ESDM-nya, karena yang saya tahu terkait kewenangannya juga bolak-balik dari pusat ke daerah, balik lagi ke pusat, balik lagi ke daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat berdampak pada belum terbentuknya kepastian hukum di tingkat daerah.

“Berdampak ya, khususnya dalam pengaturan teknis perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah,” pungkasnya.

BACAJUGA:

Ilustrasi bus mudik gratis. (Freepik.com/ fabrikasimf)

Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten Ludes di Hari Pertama Pembukaan

18 Februari 2026 | 15:41
Suasana RDP penanganan banjir di Ciwandan. Dimana masib ada aset Pemkot yang bisa dimanfaatkan untuk tandon, Rabu 18 Februari 2026, (Uri/Banten Raya)

Bisa Untuk Tandon Antisipasi Bajir, Dewan Cilegon Temukan Aset Lahan 7 Ribu Meter Milik Pemerintah Tak Tercatat

18 Februari 2026 | 15:19
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi menjawab pertanyaan wartawan di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

18 Februari 2026 | 14:12
Pengerajin genteng di Kota Serang Zulkifli saat memproduksi genteng dari tanah liat di Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang Rabu 18 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)

Pengerajin Genteng Tanah Liat Bakal Produksi Lebih Banyak Lagi

18 Februari 2026 | 13:57

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, membenarkan bahwa hingga kini Pemprov Banten memang belum memiliki peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur tata kelola pertambangan.

“Selama ini kita memang belum punya pergub. Makanya kami akan membuat pergub pengelolaan pertambangan di Provinsi Banten,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, selama ini Pemprov Banten masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara tegas peran pengawasan di daerah.

“Saat ini kita masih mengikuti Perpres Nomor 55 Tahun 2022, tapi itu kan sifatnya pendelegasian. Di situ perizinan dan pengawasan disebutkan, tapi pengawasannya oleh siapa tidak dijelaskan secara detail,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ari, Pemprov Banten berinisiatif menyusun peraturan gubernur untuk memperjelas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan.

“Dengan adanya pergub nanti, kita jelaskan kita sebagai apa, melakukan apa dari A sampai Z. Kita punya wilayah, kita punya masyarakatnya, jangan sampai kita hanya bilang ‘itu urusan pusat, bukan saya’,” tegasnya.

Selain pergub, Ari menyebut DPRD Banten juga tengah membuka peluang penyusunan peraturan daerah terkait pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Mereka akan membuat perda sumber daya alam atau perda tentang MBLB. Kita lihat nanti ke depannya seperti apa naskah akademiknya,” ujar Ari. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Izin PertambanganPemprov BantenPergubtata kelola pertambangan
Previous Post

DPRD Pandeglang Bahas Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Panggil Pemda dan Ahli Waris

Next Post

Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Forum Honorer Banten Kecewa

Related Posts

Ilustrasi bus mudik gratis. (Freepik.com/ fabrikasimf)
Daerah

Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten Ludes di Hari Pertama Pembukaan

18 Februari 2026 | 15:41
Suasana RDP penanganan banjir di Ciwandan. Dimana masib ada aset Pemkot yang bisa dimanfaatkan untuk tandon, Rabu 18 Februari 2026, (Uri/Banten Raya)
Daerah

Bisa Untuk Tandon Antisipasi Bajir, Dewan Cilegon Temukan Aset Lahan 7 Ribu Meter Milik Pemerintah Tak Tercatat

18 Februari 2026 | 15:19
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi menjawab pertanyaan wartawan di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

18 Februari 2026 | 14:12
Pengerajin genteng di Kota Serang Zulkifli saat memproduksi genteng dari tanah liat di Karundang, Cipocok Jaya, Kota Serang Rabu 18 Februari 2026. (Raden/Banten Raya)
Daerah

Pengerajin Genteng Tanah Liat Bakal Produksi Lebih Banyak Lagi

18 Februari 2026 | 13:57
Potret Kampung Jodipan di Kota Malang yang memiliki warna warni yang cerah. Dok: website Jadesta Kemenpar
Daerah

Kampung Jodipan Malang Dari Pemukiman Kumuh Jadi Kawasan Warna Warni

18 Februari 2026 | 13:51
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan saat mengunjungi RSUD Banten di Jalan Syaikh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Rabu, 18 Februari 2026. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)
Daerah

Sekda Banten kunjungi RSUD Banten Untuk Pastikan Pelayanan Warga Kurang Mampu Berjalan Baik

18 Februari 2026 | 13:47
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Diputuskan! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan Jatuh pada 19 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Karang Taruna Puloampel Langsung Fokus Tangani Sampah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Ucapan Maaf Sebelum Puasa Ramadan 2026, Kata-kata Tulus dan Menyentuh Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi bus mudik gratis. (Freepik.com/ fabrikasimf)

Kuota Mudik Gratis Pemprov Banten Ludes di Hari Pertama Pembukaan

18 Februari 2026 | 15:41
doa

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Suasana RDP penanganan banjir di Ciwandan. Dimana masib ada aset Pemkot yang bisa dimanfaatkan untuk tandon, Rabu 18 Februari 2026, (Uri/Banten Raya)

Bisa Untuk Tandon Antisipasi Bajir, Dewan Cilegon Temukan Aset Lahan 7 Ribu Meter Milik Pemerintah Tak Tercatat

18 Februari 2026 | 15:19
Capiton Foto Walikota Serang Budi Rustandi menjawab pertanyaan wartawan di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

18 Februari 2026 | 14:12

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda