BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan dan tata kelola pertambangan.
Kondisi tersebut terjadi sejak kewenangan perizinan pertambangan nonmineral dan batuan didelegasikan ke daerah pada 2022.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan belum ada aturan spesifik yang disusun pemerintah daerah terkait pemberian izin pertambangan.
BACA JUGA: DPRD Pandeglang Bahas Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Panggil Pemda dan Ahli Waris
“Secara spesifik, kita (Pemprov Banten) enggak ada regulasi itu,” kata Hadi, Kamis, (22/1/2026).
Menurut Hadi, ketiadaan regulasi daerah tidak terlepas dari kewenangan pertambangan yang kerap berubah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perubahan tersebut membuat daerah berada dalam posisi menyesuaikan kebijakan pusat yang dinamis.
“Kewenangannya itu bolak-balik. Bisa tanya langsung ke Dinas ESDM-nya, karena yang saya tahu terkait kewenangannya juga bolak-balik dari pusat ke daerah, balik lagi ke pusat, balik lagi ke daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat berdampak pada belum terbentuknya kepastian hukum di tingkat daerah.
“Berdampak ya, khususnya dalam pengaturan teknis perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, membenarkan bahwa hingga kini Pemprov Banten memang belum memiliki peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur tata kelola pertambangan.
“Selama ini kita memang belum punya pergub. Makanya kami akan membuat pergub pengelolaan pertambangan di Provinsi Banten,” ujar Ari.
Ari menjelaskan, selama ini Pemprov Banten masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara tegas peran pengawasan di daerah.
“Saat ini kita masih mengikuti Perpres Nomor 55 Tahun 2022, tapi itu kan sifatnya pendelegasian. Di situ perizinan dan pengawasan disebutkan, tapi pengawasannya oleh siapa tidak dijelaskan secara detail,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Ari, Pemprov Banten berinisiatif menyusun peraturan gubernur untuk memperjelas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan.
“Dengan adanya pergub nanti, kita jelaskan kita sebagai apa, melakukan apa dari A sampai Z. Kita punya wilayah, kita punya masyarakatnya, jangan sampai kita hanya bilang ‘itu urusan pusat, bukan saya’,” tegasnya.
Selain pergub, Ari menyebut DPRD Banten juga tengah membuka peluang penyusunan peraturan daerah terkait pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Mereka akan membuat perda sumber daya alam atau perda tentang MBLB. Kita lihat nanti ke depannya seperti apa naskah akademiknya,” ujar Ari. ***


















