Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
22 Januari 2026 | 20:23
Pemprov Banten

Pembahasan moratorium tambang di ruang rapat Dinas ESDM Provinsu Banten, belum lama ini.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui hingga saat ini belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur perizinan dan tata kelola pertambangan.

Kondisi tersebut terjadi sejak kewenangan perizinan pertambangan nonmineral dan batuan didelegasikan ke daerah pada 2022.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengatakan belum ada aturan spesifik yang disusun pemerintah daerah terkait pemberian izin pertambangan.

BACA JUGA: DPRD Pandeglang Bahas Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Panggil Pemda dan Ahli Waris

“Secara spesifik, kita (Pemprov Banten) enggak ada regulasi itu,” kata Hadi, Kamis, (22/1/2026).

Menurut Hadi, ketiadaan regulasi daerah tidak terlepas dari kewenangan pertambangan yang kerap berubah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perubahan tersebut membuat daerah berada dalam posisi menyesuaikan kebijakan pusat yang dinamis.

“Kewenangannya itu bolak-balik. Bisa tanya langsung ke Dinas ESDM-nya, karena yang saya tahu terkait kewenangannya juga bolak-balik dari pusat ke daerah, balik lagi ke pusat, balik lagi ke daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sangat berdampak pada belum terbentuknya kepastian hukum di tingkat daerah.

“Berdampak ya, khususnya dalam pengaturan teknis perizinan dan pengawasan aktivitas pertambangan di daerah,” pungkasnya.

BACAJUGA:

Persijap

Tumbangkan PSM Makassar, Persijap Jepara Keluar Dari Dasar Zona Degradasi

25 Januari 2026 | 06:30
Bali United

Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

24 Januari 2026 | 18:39
pendidikan

Kuatkan Pendidikan Karakter Melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025

24 Januari 2026 | 16:20
Bioskop

Harga Tiket Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Papa Zola The Movie hingga Alas Roban

24 Januari 2026 | 14:20

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, membenarkan bahwa hingga kini Pemprov Banten memang belum memiliki peraturan gubernur maupun peraturan daerah yang secara khusus mengatur tata kelola pertambangan.

“Selama ini kita memang belum punya pergub. Makanya kami akan membuat pergub pengelolaan pertambangan di Provinsi Banten,” ujar Ari.

Ari menjelaskan, selama ini Pemprov Banten masih berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan. Namun, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara tegas peran pengawasan di daerah.

“Saat ini kita masih mengikuti Perpres Nomor 55 Tahun 2022, tapi itu kan sifatnya pendelegasian. Di situ perizinan dan pengawasan disebutkan, tapi pengawasannya oleh siapa tidak dijelaskan secara detail,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ari, Pemprov Banten berinisiatif menyusun peraturan gubernur untuk memperjelas posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan.

“Dengan adanya pergub nanti, kita jelaskan kita sebagai apa, melakukan apa dari A sampai Z. Kita punya wilayah, kita punya masyarakatnya, jangan sampai kita hanya bilang ‘itu urusan pusat, bukan saya’,” tegasnya.

Selain pergub, Ari menyebut DPRD Banten juga tengah membuka peluang penyusunan peraturan daerah terkait pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Mereka akan membuat perda sumber daya alam atau perda tentang MBLB. Kita lihat nanti ke depannya seperti apa naskah akademiknya,” ujar Ari. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Izin PertambanganPemprov BantenPergubtata kelola pertambangan
Previous Post

DPRD Pandeglang Bahas Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Panggil Pemda dan Ahli Waris

Next Post

Pegawai SPPG Bakal Jadi PPPK, Forum Honorer Banten Kecewa

Related Posts

Persijap
Daerah

Tumbangkan PSM Makassar, Persijap Jepara Keluar Dari Dasar Zona Degradasi

25 Januari 2026 | 06:30
Bali United
Daerah

Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

24 Januari 2026 | 18:39
pendidikan
Daerah

Kuatkan Pendidikan Karakter Melalui Kepramukaan: Implementasi Permendikdasmen RI Nomor 13 Tahun 2025

24 Januari 2026 | 16:20
Bioskop
Daerah

Harga Tiket Film Bioskop Cilegon yang Tayang Hari Ini, Ada Papa Zola The Movie hingga Alas Roban

24 Januari 2026 | 14:20
Gerindra
Daerah

Fraksi Gerindra Dukung Penuh Pemindahan RKUD Pemkab Serang ke Bank Banten

24 Januari 2026 | 14:14
Pemuda Hijau
Daerah

Pemuda Hijau Bidik Penyelamatan Sungai Cibanten, 1.500 Pohon Kelor Ditanam

24 Januari 2026 | 14:00
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Bhayangkara FC, Performa The Guardian Alami Tren Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bali United

Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

24 Januari 2026 | 18:39
Manchester City

Manchester City vs Wolves, Misi Bangkit The Citizens di Etihad Stadium

24 Januari 2026 | 18:18
Tottenham

Burnley vs Tottenham Hotspur, The Clarets Sedang dalam Kondisi Kritis

24 Januari 2026 | 18:08
Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 3: Usaha Du Jun Bersama Hui Won

24 Januari 2026 | 17:58

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda