Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Anak Bosnya Jadi Tersangka, Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Februari 2025 | 19:29
Anak Bosnya Jadi Tersangka, Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono usai diperiksa penyidik PPNS BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Apotek Gama membantah ratusan ribu obat sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang adalah milik tersangka.

Hal tersebut diungkapkan setelah anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono diettapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter. 

Kuasa hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri mengatakan jika Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Baca Juga: Orang Bermobil Ikut Antre Gas LPG 3 Kg di Cilegon, Padahal Distribusi Diperketat Agar Bisa Tepat Sasaran

“Iya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dari jam 2,” katanya saat ditemui di kantor BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025.

Ia menjelaskan, Lucky Mulyawan Martono dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, terkait obat temuan BPOM di Serang saat operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon, pada 9 Oktober 2024 lalu.

“Kurang lebih lah (20-30 pertanyaan-red), berkaitan dengan posisi obat itu milik siapa, posisi obat di lantai 3 itu milik siapa,” jelasnya.

Baca Juga: Pendapatan Bisa Terjun Bebas, PHRI Kota Cilegon Berharap Pemkot Tidak Pangkas Seluruh Kegiatan di Hotel

Rahmatullah menerangkan, obat temuan di lantai 3 Apotek Gama bukannya milik Lucky Mulyawan Martono. Padahal, sebelumnya obat tersebut diakui berada di gudang milik Apotek Gama.

“Tidak diakui bukan milik saudara Lucky (obat temuan BPOM di Apotek Gama Cilegon-red),” terangnya.

Rahmatullah menegaskan jika Lucky selaku PSA tidak pernah mengetahui soal obat tersebut. Apalagi obat itu bukan berada di ruang milik Apotek Gama.

Baca Juga: Antrean Panjang Pasien BPJS, RSKM Cilegon: Sedang Penyesuaian Sistem HFIS

BACAJUGA:

KPK

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17

“Menurut klien kami tidak tau. Posisi klien kami selaku PSA hanya di lantai bawah sesuai perizinan di PTSP Cilegon. Lantai 1 sebagai sarana Apotek,” tegasnya.

Sementara itu, Lucky Mulyawan Martono enggan memberikan keterangan kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menyerahkan keterangan kepada kuasa hukumnya.

“Gak ada komentar,” tandasnya.

Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar

Dilain tempat, Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait membenarkan pihaknya telah melakukan agenda pemeriksaan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Kami fokus kepemberkasan dahulu. Kalau sudah pemeriksaan tersangka, kami akan melakukan tahap 1 ke kejaksaan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: ESDM Banten Sebut Masyarakat Panik Buying, Imbas Larangan LPG 3 Kg Dijual Eceran

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.

Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping.

Baca Juga: Juara Thailand Masters 2025, Ganda Putri Indonesia Jadi Obat Pereda Krisis Prestasi Bulutangkis

Obat tersebut memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.

Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Baca Juga: Mengintip Makam Syekh Djamaludin di Cilegon, Tempat Wisata Religi yang Punya Pemandangan Indah

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor: Administrator
Tags: Apotek GamaBPOMobat sitaan
Previous Post

Geng Motor di Kabupaten Serang Rampas Kendaraan Warga, Korban Terkena Sabetan Celurit

Next Post

Warga Cigeulis Pandeglang Dibuat Heboh Usai Temuan Mayat Bayi di Kebun, Begini Kondisinya

Related Posts

KPK
Hukum & Kriminal

Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

31 Oktober 2025 | 19:31
residu
Hukum & Kriminal

Polri Klaim Tak Ada Residu Sisa Narkoba di PT Wastec yang Berpotensi Kembali Disalahgunakan

30 Oktober 2025 | 09:35
narkoba
Hukum & Kriminal

2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan di PT Wastec Cilegon Dini Hari

30 Oktober 2025 | 08:43
sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat makan ramen Cilegon

5 Rekomendasi Tempat Makan Ramen Terenak di Kota Cilegon, Rasa Autentik dan Harga Terjangkau

2 November 2025 | 10:55
Beasiswa Arab Saudi

Informasi Beasiswa S2 hingga S3 di Arab Saudi, Pendaftaran Ditutup Januari 2026

2 November 2025 | 10:37
Pejabat Eselon II Pemkot Serang

November Ini, 17 Pejabat Eselon II Kota Serang Bakal Diuji Kompetensi Gelombang Kedua

2 November 2025 | 10:09
Stiker WhatsApp

Anti Boring! Ini Cara Mudah Buat Stiker WhatsApp, Chat Jadi Lebih Seru

2 November 2025 | 09:47

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda