Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Anak Bosnya Jadi Tersangka, Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Februari 2025 | 19:29
Anak Bosnya Jadi Tersangka, Apotek Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono usai diperiksa penyidik PPNS BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Apotek Gama membantah ratusan ribu obat sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang adalah milik tersangka.

Hal tersebut diungkapkan setelah anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono diettapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter. 

Kuasa hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri mengatakan jika Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Baca Juga: Orang Bermobil Ikut Antre Gas LPG 3 Kg di Cilegon, Padahal Distribusi Diperketat Agar Bisa Tepat Sasaran

“Iya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dari jam 2,” katanya saat ditemui di kantor BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025.

Ia menjelaskan, Lucky Mulyawan Martono dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, terkait obat temuan BPOM di Serang saat operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon, pada 9 Oktober 2024 lalu.

“Kurang lebih lah (20-30 pertanyaan-red), berkaitan dengan posisi obat itu milik siapa, posisi obat di lantai 3 itu milik siapa,” jelasnya.

Baca Juga: Pendapatan Bisa Terjun Bebas, PHRI Kota Cilegon Berharap Pemkot Tidak Pangkas Seluruh Kegiatan di Hotel

Rahmatullah menerangkan, obat temuan di lantai 3 Apotek Gama bukannya milik Lucky Mulyawan Martono. Padahal, sebelumnya obat tersebut diakui berada di gudang milik Apotek Gama.

“Tidak diakui bukan milik saudara Lucky (obat temuan BPOM di Apotek Gama Cilegon-red),” terangnya.

Rahmatullah menegaskan jika Lucky selaku PSA tidak pernah mengetahui soal obat tersebut. Apalagi obat itu bukan berada di ruang milik Apotek Gama.

Baca Juga: Antrean Panjang Pasien BPJS, RSKM Cilegon: Sedang Penyesuaian Sistem HFIS

“Menurut klien kami tidak tau. Posisi klien kami selaku PSA hanya di lantai bawah sesuai perizinan di PTSP Cilegon. Lantai 1 sebagai sarana Apotek,” tegasnya.

Sementara itu, Lucky Mulyawan Martono enggan memberikan keterangan kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menyerahkan keterangan kepada kuasa hukumnya.

“Gak ada komentar,” tandasnya.

Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar

BACAJUGA:

pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09

Dilain tempat, Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait membenarkan pihaknya telah melakukan agenda pemeriksaan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Kami fokus kepemberkasan dahulu. Kalau sudah pemeriksaan tersangka, kami akan melakukan tahap 1 ke kejaksaan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: ESDM Banten Sebut Masyarakat Panik Buying, Imbas Larangan LPG 3 Kg Dijual Eceran

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.

Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping.

Baca Juga: Juara Thailand Masters 2025, Ganda Putri Indonesia Jadi Obat Pereda Krisis Prestasi Bulutangkis

Obat tersebut memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.

Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Baca Juga: Mengintip Makam Syekh Djamaludin di Cilegon, Tempat Wisata Religi yang Punya Pemandangan Indah

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***

Editor: Administrator
Tags: Apotek GamaBPOMobat sitaan
Previous Post

Geng Motor di Kabupaten Serang Rampas Kendaraan Warga, Korban Terkena Sabetan Celurit

Next Post

Warga Cigeulis Pandeglang Dibuat Heboh Usai Temuan Mayat Bayi di Kebun, Begini Kondisinya

Related Posts

pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
pembunmuhan
Hukum & Kriminal

Putra Pengurus Jadi Korban Pembunuhan di BBS 3 Kota Cilegon, Politisi PKS Minta Polisi Mengusut Tuntas

17 Desember 2025 | 09:38
radioaktif
Hukum & Kriminal

Dua Satpam PT PMT Nyolong Besi Terkontaminasi Radioaktif di Cikande

10 Desember 2025 | 18:45
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • West Ham United vs Sunderland, Ujian The Hammers Raih Kemenangan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Soto

Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

25 Januari 2026 | 14:53
Stasiun

Stasiun Jatake Beroperasi Akhir Januari 2026, Topang Ekonomi Kawasan Penyangga Ibu Kota

25 Januari 2026 | 14:48
persib

Empati dan Solidaritas Atas Bencana Alam, Persib Kenakan Ban Hitam di Laga vs PSBS Biak

25 Januari 2026 | 14:35
Beasiswa

Beasiswa Ajinomoto 2027 Buka Peluang Kuliah S2 Gratis di 7 Kampus Top Jepang

25 Januari 2026 | 14:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda