BANTENRAYA.COM – Apotek Gama membantah ratusan ribu obat sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang adalah milik tersangka.
Hal tersebut diungkapkan setelah anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono diettapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penjualan obat tanpa resep dokter.
Kuasa hukum Apotek Gama Rahmatullah Jupri mengatakan jika Lucky Mulyawan Martono merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
“Iya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dari jam 2,” katanya saat ditemui di kantor BPOM di Serang, Senin 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan, Lucky Mulyawan Martono dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, terkait obat temuan BPOM di Serang saat operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon, pada 9 Oktober 2024 lalu.
“Kurang lebih lah (20-30 pertanyaan-red), berkaitan dengan posisi obat itu milik siapa, posisi obat di lantai 3 itu milik siapa,” jelasnya.
Rahmatullah menerangkan, obat temuan di lantai 3 Apotek Gama bukannya milik Lucky Mulyawan Martono. Padahal, sebelumnya obat tersebut diakui berada di gudang milik Apotek Gama.
“Tidak diakui bukan milik saudara Lucky (obat temuan BPOM di Apotek Gama Cilegon-red),” terangnya.
Rahmatullah menegaskan jika Lucky selaku PSA tidak pernah mengetahui soal obat tersebut. Apalagi obat itu bukan berada di ruang milik Apotek Gama.
Baca Juga: Antrean Panjang Pasien BPJS, RSKM Cilegon: Sedang Penyesuaian Sistem HFIS
“Menurut klien kami tidak tau. Posisi klien kami selaku PSA hanya di lantai bawah sesuai perizinan di PTSP Cilegon. Lantai 1 sebagai sarana Apotek,” tegasnya.
Sementara itu, Lucky Mulyawan Martono enggan memberikan keterangan kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan. Dirinya menyerahkan keterangan kepada kuasa hukumnya.
“Gak ada komentar,” tandasnya.
Baca Juga: 80 Kebakaran Terjadi di Lebak Sepanjang 2024, Kerugian Tembus Rp3,7 Miliar
Dilain tempat, Kepala Balai Besar POM Serang, Mojaza Sirait membenarkan pihaknya telah melakukan agenda pemeriksaan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka, untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejati Banten.
“Kami fokus kepemberkasan dahulu. Kalau sudah pemeriksaan tersangka, kami akan melakukan tahap 1 ke kejaksaan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: ESDM Banten Sebut Masyarakat Panik Buying, Imbas Larangan LPG 3 Kg Dijual Eceran
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping.
Baca Juga: Juara Thailand Masters 2025, Ganda Putri Indonesia Jadi Obat Pereda Krisis Prestasi Bulutangkis
Obat tersebut memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Baca Juga: Mengintip Makam Syekh Djamaludin di Cilegon, Tempat Wisata Religi yang Punya Pemandangan Indah
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. ***



















