BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menahan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM, Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas alias AAW, Senin, 24 November 2025.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembelian minyak CP10 tahun 2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp Rp20,4 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik Bidang Pidsus Kejati Banten telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.
“Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya kepada awak media.
Rangga menerangkan, penyidik kemudian menetapkan Yoga Utama dan Andrean alias AAW sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Yoga Utama dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Andrean alias AAW.
“Keduanya dijerat pasal, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Rangga menegaskan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Banten Herman mengatakan kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga Utama selaku Plt Direktur PT ABM membuat perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan Andreas atau AAW, Direktur PT KAN.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Serang Muji Sepakat Budaya Korupsi Diberantas
“Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp20,4 miliar Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sebuah mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima penuh,” katanya.
Herman menambahkan pada 27 Maret 2025, Andreas mencairkan SKBDN tersebut di Bank BRI Cabang Bintaro dan ana berhasil diterima oleh PT KAN.
Namun hingga penyidikan berjalan, minyak goreng sebesar 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM.
“Tidak ada pengiriman barang, tidak ada bukti serah-terima, dan tidak ada pengembalian dana,” tambahnya.
Herman mengungkapkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa kerugian yang ditanggung PT ABM mencapai Rp20.487.194.100.
BACA JUGA: Kepala Desa Dinilai Rentan Tersangkut Korupsi, Sering Tanda Tangan Tanpa Baca Isi Dokumen
“Nilai kerugian ini muncul karena dana telah dicairkan, sementara barang tidak tersedia sama sekali,” ungkapnya.***



















