Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp20,4 Miliar, Plt Dirut BUMD PT ABM Ditahan Kejati Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
24 November 2025 | 20:02
PT ABM

Plt Dirut PT ABM ditahan Kejati Banten pada Senin, 24 November 2025. (Kejati Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menahan Plt Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM, Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas alias AAW, Senin, 24 November 2025.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembelian minyak CP10 tahun 2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp Rp20,4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik Bidang Pidsus Kejati Banten telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama dan Direktur Utama PT Karyacipta Agromandiri Nusantara.

ADVERTISEMENT

“Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya kepada awak media.

Rangga menerangkan, penyidik kemudian menetapkan Yoga Utama dan Andrean alias AAW sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

BACA JUGA: Pembinaan Pendidikan Politik Kesbangpol Banten: Wujudkan Visi Banten Maju, Adil, Merata dan Tidak Korupsi

Penahanan dilakukan berdasarkan surat PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Yoga Utama dan PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama tersangka Andrean alias AAW.

“Keduanya dijerat pasal, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Rangga menegaskan, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November 2025. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Banten Herman mengatakan kasus ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga Utama selaku Plt Direktur PT ABM membuat perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan Andreas atau AAW, Direktur PT KAN.

BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Serang  Muji Sepakat Budaya Korupsi Diberantas

“Nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp20,4 miliar Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), sebuah mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima penuh,” katanya.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

Herman menambahkan pada 27 Maret 2025, Andreas mencairkan SKBDN tersebut di Bank BRI Cabang Bintaro dan ana berhasil diterima oleh PT KAN.

Namun hingga penyidikan berjalan, minyak goreng sebesar 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM.

“Tidak ada pengiriman barang, tidak ada bukti serah-terima, dan tidak ada pengembalian dana,” tambahnya.

Herman mengungkapkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa kerugian yang ditanggung PT ABM mencapai Rp20.487.194.100.

BACA JUGA: Kepala Desa Dinilai Rentan Tersangkut Korupsi, Sering Tanda Tangan Tanpa Baca Isi Dokumen

“Nilai kerugian ini muncul karena dana telah dicairkan, sementara barang tidak tersedia sama sekali,” ungkapnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BUMDkejati bantenkorupsiPT ABM
Previous Post

Guru di Kabupaten Serang Dituntut Pelajari AI

Next Post

Andika Hazrumy Minta Pengurus Golkar Kota Serang Kader yang Mau Bekerja

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sekolah gratis banten

Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

11 Maret 2026 | 22:08
HMI dukung Penutupan akses tambang Cilegon

HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

11 Maret 2026 | 21:55
OPD

Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

11 Maret 2026 | 21:42
Budi Rustandi moitoring THR

Walikota Serang Budi Rustandi Monitoring THR di RS Sari Asih

11 Maret 2026 | 21:36

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda