BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut jika posisi kepala desa menjadi pihak paling rawan terseret kasus korupsi.
Hal itu dikarenakan Kepala Desa sebagai pemegang tanda tangan terakhir dalam setiap dokumen pemerintahan desa, dan memiliki risiko hukum yang tinggi apabila lalai mengawasi administrasi.
Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengatakan, banyak kepala desa yang kurang waspada dan tidak memahami bagaimana proses administrasi itu berdampak hingga ke proses hukum.
Kata dia, kepala desa sering kali hanya asal tanda tangan tanpa membaca dengan seksama dokumen-dokumen yang ditanda tangani.
“Paling banyak memang kepala desa, karena bagaimanapun tanda tangan terakhir ada di kepala desa. Banyak yang berpikir kalau kepala desa tugasnya hanya melayani masyarakat. Padahal, pengetahuan akan administrasi juga menjadi tanggung jawabnya,” kata Rino, Minggu, 21 September 2025.
BACA JUGA: Pengusaha Galian Pasir di Curug Kepuh Kota Cilegon Buka Suara, Berjanji Berikan Ganti Rugi
Rino mengungkapkan, berdasarkan catatan data yang dimiliki oleh KPK, sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, sebanyak 850 kasus korupsi di tingkat desa telah terjadi.
Sementara itu, pada tahun 2023 hingga 2024, KPK mencatat adanya peningkatan hingga 200 kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa.
Penyebab paling banyak, kata dia, adalah karena ketidakpahaman Kepala Desa atau perangkat desa dalam menandatangani surat atau dokumen yang diberikan.
Untuk itu Rino menekankan, kepala desa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian setiap kali menandatangani dokumen. Sehingga, hal-hal yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, bisa dihindari.
“Banyak yang terjadi itu karena kurang pemahaman ya. Jadi memang ada (kasus korupsi,-red) itu yang dia sengaja dan ada yang tidak sengaja. Kami tentu saja mengingatkan agar mereka (kepala desa) itu agar tidak langsung percaya bilamana menerima dokumen dan harus mengecek betul sebelum membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Lebak Tagih Aksi Nyata Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Galian Ilegal
Rino juga mengatakan, kepala desa juga perlu membuat suatu aturan mengenai gratifikasi dan hadiah agar perangkat desa bisa lebih memahami terkait hal-hal apa saja yang bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.
“Dalam komponen tata laksana, kami minta desa untuk membuat peraturan tentang gratifikasi, terkait mana yang boleh, mana yang tidak, dan tetap dengan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Rino.
“Dan regulasi itu harus disusun oleh kepala desa dan perangkatnya.” imbuhnya.
Rino berharap, aturan tegas dan pemahaman menyeluruh tentang gratifikasi dapat mencegah kepala desa terjerat hukum.
“Mereka perlu tahu perbedaan antara hadiah biasa dan gratifikasi yang bisa berujung pada proses hukum,” tandasnya.***