Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kepala Desa Dinilai Rentan Tersangkut Korupsi, Sering Tanda Tangan Tanpa Baca Isi Dokumen

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
22 September 2025 | 05:30
Korupsi

Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rini Haruno. (Raffi/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut jika posisi kepala desa menjadi pihak paling rawan terseret kasus korupsi.

Hal itu dikarenakan Kepala Desa sebagai pemegang tanda tangan terakhir dalam setiap dokumen pemerintahan desa, dan memiliki risiko hukum yang tinggi apabila lalai mengawasi administrasi.

Plt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengatakan, banyak kepala desa yang kurang waspada dan tidak memahami bagaimana proses administrasi itu berdampak hingga ke proses hukum.

Kata dia, kepala desa sering kali hanya asal tanda tangan tanpa membaca dengan seksama dokumen-dokumen yang ditanda tangani.

“Paling banyak memang kepala desa, karena bagaimanapun tanda tangan terakhir ada di kepala desa. Banyak yang berpikir kalau kepala desa tugasnya hanya melayani masyarakat. Padahal, pengetahuan akan administrasi juga menjadi tanggung jawabnya,” kata Rino, Minggu, 21 September 2025.

BACA JUGA: Pengusaha Galian Pasir di Curug Kepuh Kota Cilegon Buka Suara, Berjanji Berikan Ganti Rugi

Rino mengungkapkan, berdasarkan catatan data yang dimiliki oleh KPK, sepanjang tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, sebanyak 850 kasus korupsi di tingkat desa telah terjadi.

Sementara itu, pada tahun 2023 hingga 2024, KPK mencatat adanya peningkatan hingga 200 kasus korupsi yang terjadi di tingkat desa.

Penyebab paling banyak, kata dia, adalah karena ketidakpahaman Kepala Desa atau perangkat desa dalam menandatangani surat atau dokumen yang diberikan.

Untuk itu Rino menekankan, kepala desa harus mengedepankan prinsip kehati-hatian setiap kali menandatangani dokumen. Sehingga, hal-hal yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi, bisa dihindari.

“Banyak yang terjadi itu karena kurang pemahaman ya. Jadi memang ada (kasus korupsi,-red) itu yang dia sengaja dan ada yang tidak sengaja. Kami tentu saja mengingatkan agar mereka (kepala desa) itu agar tidak langsung percaya bilamana menerima dokumen dan harus mengecek betul sebelum membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Lebak Tagih Aksi Nyata Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Galian Ilegal

Rino juga mengatakan, kepala desa juga perlu membuat suatu aturan mengenai gratifikasi dan hadiah agar perangkat desa bisa lebih memahami terkait hal-hal apa saja yang bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.

BacaJuga

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00

“Dalam komponen tata laksana, kami minta desa untuk membuat peraturan tentang gratifikasi, terkait mana yang boleh, mana yang tidak, dan tetap dengan memperhatikan kearifan lokal,” tutur Rino.

“Dan regulasi itu harus disusun oleh kepala desa dan perangkatnya.” imbuhnya.

Rino berharap, aturan tegas dan pemahaman menyeluruh tentang gratifikasi dapat mencegah kepala desa terjerat hukum.

“Mereka perlu tahu perbedaan antara hadiah biasa dan gratifikasi yang bisa berujung pada proses hukum,” tandasnya.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: kepala desakorupsiKPKtanda tangan

Related Posts

timses
Daerah

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
MBG Provinsi Banten
Daerah

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau
Daerah

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30

Recent News

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

24 September 2025 | 07:00
Iphone air

iPhone Air Paling Tipis, Simak Apa Saja Keunggulan iPhone

24 September 2025 | 06:30
MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

24 September 2025 | 06:00
HIMPAS Pasar Induk Rau

Tolak Pembongkaran Pasar Induk Rau, HIMPAS Sebut Bangunan Masih Kuat 50 Tahun Lagi

24 September 2025 | 05:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda