BANTENRAYA.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang melakukan sidak di perusahaan pengolahan ban bekas PT Mingyue Green Technology di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.
Sidak ke PT Mingyue Green Technology tersebut dilakukan atas adanya aduan dari warga sekitar karena mencium aroma yang tidak sedap dan membuat lingkungan menjadi kurang nyaman.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang Yadi Mulyadi mengatakan, sidak ke PT Mingyue Green Technology itu terkait bau yang dikeluarkan dari ruang produksi perusahaan tersebut sangat mengganggu masyarakat.
“Masyarakat mengeluhkan terkait bau yang tidak sedap diduga berasal dari pabrik itu. Berdasarkan aduan dari masyarakat kita sidak dan cek memang bau menyengat berasal dari pabrik tersebut,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA : Harga Beras Capai Rp 150 ribu, Disperindag Cilegon Sidak Super Market
Ia menjelaskan, saat melakukan sidak perusahaan belum bisa menunjukan dokumen izin lingkungan karena manejemen perusahaan tidak berada di lokasi.
“Sayangnya kita hanya bertemu staf administrasi saja. Perusahaan belum bisa menunjukkan surat-surat perizinan yang seharusnya karena yang ada hanya staf administrasi,” katanya.
Yadi menuturkan, akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku jika perusahaan tidak menunjukan dokumen dan memperbaiki supaya tidak mengeluarkan bau.
“Harus dianalisis dampak lingkungan supaya tidak mengakibatkan bau. Jika mereka tidak mengindahkan ya kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan supaya bau yang diakibatkan oleh proses produksi tidak menyebar ke masyarakat.
BACA JUGA : Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Zakiyah Tanyakan Pelayanan ke Pasien
“Komisi IV meminta penuhi komitmen tersebut supaya bau tersebut tidak menyebar ke mana-mana. Pihak perusahaan akan kita undang datang ke DPRD,” paparnya.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Serang Tatang Iskandar mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita lihat hasil pertemuan dengan perusahaan, termasuk kita cek juga dokumen lingkungannya. Tadi kita belum cek secara detail,” ujarnya. (***)