BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang meminta Himpunan Pedagang Pasar Serang atau HIMPAS tidak gembar-gembor penolakan pembongkaran Pasar Induk Rau atau PIR.
Sebab, uji data kelayakan rencana pembongkaran Pasar Induk Rau belum keluar.
Bisa kemungkinan rencana Pemkot Serang membongkar total Pasar Induk Rau solusi terbaik untuk para pedagang dan masyarakat, karena Pasar Induk Rau bukan hanya milik pedagang.
BACA JUGA: Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora
Pernyataan ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menanggapi komentar HIMPAS yang menolak pembongkaran PIR dan meminta win-win solution.
Wahyu Nurjamil mengatakan, keberatan HIMPAS yang menolak PIR dibongkar harus berdasarkan kajian struktur, kelayakan, ekonomi, sosial, dan lain-lain, sehingga Pemkot Serang bisa mengambil keputusan.
Sebab, kata dia, Pemkot Serang mempunyai niatan untuk membenahi PIR secara komprehensif, bukan hanya bangunan semata, melainkan tata kelola, dan termasuk nasib para pedagang.
BACA JUGA: Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50
“Jadi saya berharap sebelum ada uji data kelayakan, jangan dulu digembar-gemborkan soal penolakan. Bisa jadi yang dilakukan pemerintah justru baik untuk pedagang dan masyarakat,” tuturnya.
“Karena pasar itu bukan hanya milik pedagang, tapi juga masyarakat Kota Serang yang punya kepentingan sama,” ujar Wahyu, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah kajian struktur keluar, pihaknya akan merelokasi para pedagang sementara.
“Yang pasti tidak akan jauh dari lokasi biasa mereka berdagang, dan akan dibuatkan lahan,” ucap dia.
Wahyu menegaskan, selama PIR masih dikelola PT. Pesona Banten Persada, Pemkot Serang tidak bisa melakukan pembongkaran maupun renovasi.
“Kalau nanti ada kesepakatan bersama antara Pemkot dengan PT. Pesona untuk mengakhiri kerja sama, aset dikembalikan ke Pemkot, baru bisa dilakukan perbaikan, baik renovasi maupun pembongkaran total,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kerja sama dengan PT. Pesona Banten Persada sebagai pengelola PIR belum berakhir. Dalam MoU tersebut terdapat dua opsi.
Opsi pertama berakhir sesuai waktu yaitu 2029. Opsi kedua bisa sama-sama sepakat mengakhiri kerja sama.
Opsi ketiga ada wanprestasi yang perlu dibuktikan, misalkan dalam site plan ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan, ada bangunan yang tidak dirawat, atau ada kewajiban yang belum dibayarkan.
“Nah itu semua menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Serang. Ya tapi semua harus tertulis dan melalui proses. Ada teguran satu, teguran dua, bahkan bisa diaudit, misalnya oleh BPK atau kejaksaan,” tuturnya.
“Kalau tidak berbasis data, bisa jadi polemik. Beberapa memang sudah diselesaikan, tapi yang belum salah satunya terkait pembaruan MoU,” katanya.
“Kalau PT Pesona tidak mau memperbarui, berarti dead lock, dan Pemkot harus mengambil langkah,” beber Wahyu.
Wahyu mengaku pihaknya menampung aspirasi baik dari pedagang maupun masyakarat perihal rencana pembongkaran PIR.
“Tapi juga harus dipahami, kalau hasil kajian menyebut tidak bisa direnovasi, lalu tetap bertahan menolak, pertanyaannya ini untuk kepentingan siapa?,” ujarnya.
“Pemerintah mau memperbaiki demi masyarakat dan pedagang, bahkan mengambil alih asetnya. Jadi harus objektif melihat fakta lapangan. Tapi kami tetap memaklumi dan menampung semua aspirasi,” tandas dia. ***