Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
23 September 2025 | 22:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil diwawancarai wartawan terkait rencana pembongkaran Pasar Induk Rau di Setda Pemkot Serang, Selasa 23 September 2025. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang meminta Himpunan Pedagang Pasar Serang atau HIMPAS tidak gembar-gembor penolakan pembongkaran Pasar Induk Rau atau PIR.

Sebab, uji data kelayakan rencana pembongkaran Pasar Induk Rau belum keluar.

Bisa kemungkinan rencana Pemkot Serang membongkar total Pasar Induk Rau solusi terbaik untuk para pedagang dan masyarakat, karena Pasar Induk Rau bukan hanya milik pedagang.

BACA JUGA: Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Pernyataan ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menanggapi komentar HIMPAS yang menolak pembongkaran PIR dan meminta win-win solution.

Wahyu Nurjamil mengatakan, keberatan HIMPAS yang menolak PIR dibongkar harus berdasarkan kajian struktur, kelayakan, ekonomi, sosial, dan lain-lain, sehingga Pemkot Serang bisa mengambil keputusan.

Sebab, kata dia, Pemkot Serang mempunyai niatan untuk membenahi PIR secara komprehensif, bukan hanya bangunan semata, melainkan tata kelola, dan termasuk nasib para pedagang.

BACA JUGA: Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

“Jadi saya berharap sebelum ada uji data kelayakan, jangan dulu digembar-gemborkan soal penolakan. Bisa jadi yang dilakukan pemerintah justru baik untuk pedagang dan masyarakat,” tuturnya.

“Karena pasar itu bukan hanya milik pedagang, tapi juga masyarakat Kota Serang yang punya kepentingan sama,” ujar Wahyu, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, setelah kajian struktur keluar, pihaknya akan merelokasi para pedagang sementara.

“Yang pasti tidak akan jauh dari lokasi biasa mereka berdagang, dan akan dibuatkan lahan,” ucap dia.

Wahyu menegaskan, selama PIR masih dikelola PT. Pesona Banten Persada, Pemkot Serang tidak bisa melakukan pembongkaran maupun renovasi.

“Kalau nanti ada kesepakatan bersama antara Pemkot dengan PT. Pesona untuk mengakhiri kerja sama, aset dikembalikan ke Pemkot, baru bisa dilakukan perbaikan, baik renovasi maupun pembongkaran total,” terangnya.

Ia mengungkapkan, kerja sama dengan PT. Pesona Banten Persada sebagai pengelola PIR belum berakhir. Dalam MoU tersebut terdapat dua opsi.

BacaJuga

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47

Opsi pertama berakhir sesuai waktu yaitu 2029. Opsi kedua bisa sama-sama sepakat mengakhiri kerja sama.

Opsi ketiga ada wanprestasi yang perlu dibuktikan, misalkan dalam site plan ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan, ada bangunan yang tidak dirawat, atau ada kewajiban yang belum dibayarkan.

“Nah itu semua menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Serang. Ya tapi semua harus tertulis dan melalui proses. Ada teguran satu, teguran dua, bahkan bisa diaudit, misalnya oleh BPK atau kejaksaan,” tuturnya.

“Kalau tidak berbasis data, bisa jadi polemik. Beberapa memang sudah diselesaikan, tapi yang belum salah satunya terkait pembaruan MoU,” katanya.

“Kalau PT Pesona tidak mau memperbarui, berarti dead lock, dan Pemkot harus mengambil langkah,” beber Wahyu.

Wahyu mengaku pihaknya menampung aspirasi baik dari pedagang maupun masyakarat perihal rencana pembongkaran PIR.

“Tapi juga harus dipahami, kalau hasil kajian menyebut tidak bisa direnovasi, lalu tetap bertahan menolak, pertanyaannya ini untuk kepentingan siapa?,” ujarnya.

“Pemerintah mau memperbaiki demi masyarakat dan pedagang, bahkan mengambil alih asetnya. Jadi harus objektif melihat fakta lapangan. Tapi kami tetap memaklumi dan menampung semua aspirasi,” tandas dia. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: HIMPASPasar induk Raupembongkaran PIRpemkot serang

Related Posts

pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata
Daerah

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025
Daerah

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan
Daerah

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45
Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi
Daerah

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

23 September 2025 | 20:30
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda