BANTENRAYA.COM – Anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin menyebut, trasfer ke daerah atau TKD yang batal dipangkas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai kado indah untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkab Serang.
Pasalnya, TKD yang semula akan dipangkas oleh Menteri Keuangan sebelumnya, justru oleh Menteri Purbaya ditambah nilainya, dimana rencana pemangkasan tersebut cukup mengguncang seluruh pemda termasuk Pemkab Serang.
“Saya memaknai kebijakan dan skema TKD yang diputuskan oleh Menteri Keuangan tersebut sebagai kado indah, karena tadinya mau dipangkas tapi justru ditambah untuk seluruh pemda termasuk Kabupaten Serang,” ujarnya Muhibbin, Senin 22 September 2025.
Pemkab Serang, kata Muhibbin, membutuhkan TKD anggaran yang cukup besar untuk merealisasikan program-program dan juga belanja-belanja yang orientasinya untuk pemenuhan seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang, termasuk belanja-belanja pegawai.
“APBD Kabupaten Serang harus sebesar-besarnya dibelanjakan atas kebutuhan nyata daripada masyarakat. Kebutuhan masyarakat kita multidimensional, supaya dirasakan, Pemkab Serang harus cermat dalam menentukan skala prioritas,” katanya.
BACA JUGA : TKD Bakal Dipangkas 25 Persen, Pemkot Cilegon Tunggu PMK soal Pemangkasan Dana Transfer Daerah
Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan dengan lancarnya TKD, belanja-belanja yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat harus mengacu pada standar pelayanan minimum atau SPM yang meliputi enam bidang yang ada di Dinas Pendikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan.
Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR terutama pelayanan air minum dan sanitasi, di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP, di Dinas Satpol PP, dan di Dinas Sosial.
“Saat ini kita baru tahap melaksanakan pembahasan KUA/PPAS, tentunya dalam pembahasan itu ada dinamika, sebagai bagian dari penyempurnaan, karena kita punya catatan-catatan dan masukan-masukan, bagaimana belanja itu harus disesuikan dengan kebutuhan nyata masyarakat agar dirasakan manfaatnya,” paparnya.
DPRD bersama Pemkab Serang sebagai penyelenggara pemerintah daerah dan pelaksana peraturan perundang-undangan, lanjut Muhibbin, dalam melakukan belanja-belanja tertentu harus berdasarkan mandatory spending.
BACA JUGA : TKD yang Menetapkan Desi Ferawati Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Diakui Legal
“Tentunya belanja-belanja yang diatur dalam ketentuan dalam peraturan udang-undang harus diimplementasikan karena itu sebagai alat ukur,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, proyeksi ABPD tahun 2026 sebesar Rp2,7 triliun, namun dengan batalnya pemangkasan TKD tersebut dimungkinkan akan bertambah di atas Rp3 triliun.
“Salah satu alat ukur bagaimana program pemerintah daerah itu bisa dilaksanakan secara maksimal dan bisa dimanfaatkan secara maksimal patokannya SPM,” katanya.
Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu mendorong agar Pemkab Serang terus berinovasi dalam menurunkan angka pengangguran dengan tidak hanya berbasis atau bergantung pada APBD.
“APBD hanya penunjang, pemda harus melakukan akselerasi dan komunikasi dengan pihak swasta biar persoalan pengagguran bisa menurun, berinovasi untuk menghidupkan sektor-sektor baru seperti Kopdes Merah Putih, pertanian, perikanan, dan sebagainya,” pungkasnya. (***)