Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
23 September 2025 | 06:00
TKD

Banggar DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Anggota Badan Anggaran atau Banggar DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin menyebut, trasfer ke daerah atau TKD yang batal dipangkas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai kado indah untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkab Serang.

Pasalnya, TKD yang semula akan dipangkas oleh Menteri Keuangan sebelumnya, justru oleh Menteri Purbaya ditambah nilainya, dimana rencana pemangkasan tersebut cukup mengguncang seluruh pemda termasuk Pemkab Serang.

“Saya memaknai kebijakan dan skema TKD  yang diputuskan oleh Menteri Keuangan tersebut sebagai kado indah, karena tadinya mau dipangkas tapi justru ditambah untuk seluruh pemda termasuk Kabupaten Serang,” ujarnya Muhibbin, Senin 22 September 2025.

Pemkab Serang, kata Muhibbin, membutuhkan TKD anggaran yang cukup besar untuk merealisasikan program-program dan juga belanja-belanja yang orientasinya untuk pemenuhan seluruh kebutuhan masyarakat Kabupaten Serang, termasuk belanja-belanja pegawai.

“APBD Kabupaten Serang harus sebesar-besarnya dibelanjakan atas kebutuhan nyata daripada masyarakat. Kebutuhan masyarakat kita multidimensional, supaya dirasakan, Pemkab Serang harus cermat dalam menentukan skala prioritas,” katanya.

BACA JUGA : TKD Bakal Dipangkas 25 Persen, Pemkot Cilegon Tunggu PMK soal Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Fraksi Gerindra ini menjelaskan dengan lancarnya TKD, belanja-belanja yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat harus mengacu pada standar pelayanan minimum atau SPM yang meliputi enam bidang yang ada di Dinas Pendikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan.

Kemudian di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR terutama pelayanan air minum dan sanitasi, di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP, di Dinas Satpol PP, dan di Dinas Sosial.

BacaJuga

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00

“Saat ini kita baru tahap melaksanakan pembahasan KUA/PPAS, tentunya dalam pembahasan itu ada dinamika, sebagai bagian dari penyempurnaan, karena kita punya catatan-catatan dan masukan-masukan, bagaimana belanja itu harus disesuikan dengan kebutuhan nyata masyarakat agar dirasakan manfaatnya,” paparnya.

DPRD bersama Pemkab Serang sebagai penyelenggara pemerintah daerah dan pelaksana peraturan perundang-undangan, lanjut Muhibbin, dalam melakukan belanja-belanja tertentu harus berdasarkan mandatory spending.

BACA JUGA : TKD yang Menetapkan Desi Ferawati Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Diakui Legal

“Tentunya belanja-belanja yang diatur dalam ketentuan dalam peraturan udang-undang harus diimplementasikan karena itu sebagai alat ukur,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, proyeksi ABPD tahun 2026 sebesar Rp2,7 triliun, namun dengan batalnya pemangkasan TKD tersebut dimungkinkan akan bertambah di atas Rp3 triliun.

“Salah satu alat ukur bagaimana program pemerintah daerah itu bisa dilaksanakan secara maksimal dan bisa dimanfaatkan secara maksimal patokannya SPM,” katanya.

Selain itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang itu mendorong agar Pemkab Serang terus berinovasi dalam menurunkan angka pengangguran dengan tidak hanya berbasis atau bergantung pada APBD.

“APBD hanya penunjang, pemda harus melakukan akselerasi dan komunikasi dengan pihak swasta biar persoalan pengagguran bisa menurun, berinovasi untuk menghidupkan sektor-sektor baru seperti Kopdes Merah Putih, pertanian, perikanan, dan sebagainya,” pungkasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: APBDBelanjakabupaten serangtkab

Related Posts

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau
Daerah

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang
Daerah

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan
Daerah

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Lomba Desa Wisata
Daerah

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025
Daerah

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan
Daerah

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
warga cilegon sukses haji backpacker

Samanudin Warga Cilegon Berhasil Tunaikan Haji Backpacker, Tempuh Waktu 8 Bulan Hingga Pernah Dibegal

23 September 2025 | 12:22
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

Dirut PT BPR Serang Dadi Suryadi

Naik dari Tahun Lalu, BPR Serang Bakal Setor Dividen ke Pemkab Serang Rp3,7 Miliar

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Lomba Desa Wisata

Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng

23 September 2025 | 21:00
bestieval 2025

Final Line Up Bestieval 2025 di Tangerang, Ada NDX AKA dan Lavora

23 September 2025 | 20:47
PT Wika Serpan

Warga Cileles Tuding Ingkar Janji, Wika Serpan: Jalan Desa Margamulya Rusak Sejak Dulu

23 September 2025 | 20:45

Recent News

Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
pendamping PKH Kota Serang

Pendamping PKH di Kota Serang Belum Ideal, Baru Ada Setengahnya dari Kebutuhan

23 September 2025 | 21:45
Pengamat Politik UIN SMH Banten heran BPO tak dipublikasikan

Pemprov Banten Tak Terbuka Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengamat Keheranan

23 September 2025 | 21:30
Roblox

Jangan Bingung! Cara Aktifkan Mic di Roblox Tanpa KTP Anti Gagal

23 September 2025 | 21:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda