BANTENRAYA.COM – Keputusan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) dipastikan akan membuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon 2026 kembali mengalami turbulensi atau goncangan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri memastikan TKD akan dipangkas di kisaran 25 persen untuk daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) 2026.
Diketahui, Kota Cilegon pada 2025 mendapatkan transfer ke daerah sebesar Rp1,093 triliun. Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp178.541.115.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp659.411.678.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp255.289.946.000.
BACAJUGA: Paskibra SMKN 7 Pandeglang Sabet Juara Umum LKBB 2025, Siap Tembus Level Nasional
Pengaruh Pemangkasan TKD
Jika kebijakan tersebut diberlakukan maka ruang fiskal Pemkot Cilegon akan mengalami penurunan yang sangat drastis karena berefek mengganggu sejumlah program yang akan direalisasikan.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi (Rendalev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalirbang) Kota Cilegon Tengku Herri Syahputra menjelaskan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal dana transfer tersebut.
“Kami masih menunggu kepastian, di PKM seperti apa dan berapa,” katanya, Selasa 9 September 2025.
Tengku menyatakan, membenarkan jika ada kebijakan pemangkasan sebesar 25 persen dalam TKD. Namun dirinya tetap mastikan nanti berdasarkan PMK.
“Kan iyah ada 25 persen (pemangkasan-red). Tapi tetap nanti menunggu kepastian PMK,” jelasnya.
Tengku mengatakan, belum bisa memastikan berapa besar TKD yang akan diterima Pemkot Cilegon nantinya. Termasuk jika mengalami penyesuaian.
“TKD itu banyak itemnya, jadi menunggu jika sudah ada PMK,” pungkasnya. ***
 
			














