BANTENRAYA.COM – Himpunan Pedagang Pasar Serang atau HIMPAS meminta win win solution terkait rencana pembongkaran Pasar Induk Rau (PIR).
Langkah upaya win win solution ini dilakukan karena HIMPAS tidak ingin dirugikan dalam rencana Pemkot Serang yang akan membongkar total PIR.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua HIMPAS Ferry Chaniago saat ditemui di Setda, Puspemkot Serang, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA: Habiskan 8 Bulan, Samanudin Warga Cilegon Sebut Tak Ada Haji Backpacker Full Jalan Kaki
Wakil Ketua HIMPAS Ferry Chaniago mengatakan, pihaknya datang untuk audiensi karena undangan Pemkot Serang.
“Kita diundang sama Pemkot untuk dialog dua arah. Artinya kita mencari win-win solution. Terus kita mau cari benang merahnya di mana, sehingga pedagang tidak merasa dirugikan,” ujarnya, kepada wartawan ditemui di Setda Kota Serang.
Ia menuturkan, pihaknya ingin memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Serang bahwa PIR tidak boleh dibongkar total, namun jika Pasar Induk Rau direnovasi pihaknya mendukung karena agar terlihat indah, bersih, dan tertata rapi, sehingga pedagang dan pembeli merasa nyaman.
BACA JUGA: The Trauma Code Heroes On Call Sedang Digarap untuk Season 2 dan 3? Begini Tanggapan Netflix
“Jadi nggak usah dibongkar. Kesepakatan tiga organisasi perkumpulan HIMPAS, P3R, dan Pagar itu di situ,” ucap dia.
Ferry menjelaskan, pihaknya menolak PIR dibongkar karena standar uji kelayakannya hingga 50 tahun lebih.
“Ini berjalan baru 20 tahun. Terus dasar hukumnya di mana,” kata Ferry.
Alasan yang kedua, kata dia, Pasar Rau itu pasar induk bukan pasar tradisional, bukan pasar bersih, dan juga bukan pasar Inpres. Budi menerangkan, Pasar Induk itu ada perlindungan undang-undang namanya hak guna bangunan (HGB).
Ia mengungkapkan, alasan ketiga penolakan PIR dibongkar karena ada addendum atau perjanjian Walikota lama Pak Haerul Jaman dengan Direktur PT. Pesona Banten Persada Yayan.
“Nah addendum itu menguatkan pedagang untuk melakukan penolakan. Yang kedua HGB, HGB itu diperpanjang dari 2023-2029. Dan yang terakhir kalau dibongkar pedagang mau cari makan di mana? Ini masalah perut,” jelasnya.
Perihal Pemkot Serang yang tengah melakukan kajian terhadap PIR, Ferry meminta dasar kajiannya.
“Karena standar kelayakan pengkajian bangunan itu ada standarnya. Contoh dia melalui scovindo atau independen nggak bisa kalau pakai misalkan karena gedung yang dibangun WIKA ini di atas 50 tahun,” ungkap Ferry.
Menurut Ferry, bangunan Pasar Induk Rau masih sangat layak untuk digunakan hingga 50 tahun ke depan.
“Sangat layak banget. Saya punya toko saya pantek pakai paku beton, paku betonnya patah. Dasarnya dari mana. Dan ini pasar induk mesti dipahami,” tandas dia.
Ketua Satgas Percepatan Pembangun dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, keberatan HIMPAS yang menolak PIR dibongkar harus berdasarkan kajian struktur, kelayakan, ekonomi, sosial, dan lain-lain, sehingga Pemkot Serang bisa mengambil keputusan.
Sebab, kata dia, Pemkot Serang mempunyai niatan untuk membenahi PIR secara komprehensif, bukan hanya bangunan semata, melainkan tata kelola, dan termasuk nasib para pedagang.
“Jadi saya berharap sebelum ada uji data kelayakan, jangan dulu digembar-gemborkan soal penolakan. Bisa jadi yang dilakukan pemerintah justru baik untuk pedagang dan masyarakat,” tuturnya.
“Karena pasar itu bukan hanya milik pedagang, tapi juga masyarakat Kota Serang yang punya kepentingan sama,” ujar Wahyu, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, setelah kajian struktur keluar, pihaknya akan merelokasi para pedagang sementara.
“Yang pasti tidak akan jauh dari lokasi biasa mereka berdagang, dan akan dibuatkan lahan,” ucap dia.
Wahyu menegaskan, selama PIR masih dikelola PT. Pesona Banten Persada, Pemkot Serang tidak bisa melakukan pembongkaran maupun renovasi.
“Kalau nanti ada kesepakatan bersama antara Pemkot dengan PT. Pesona untuk mengakhiri kerja sama, aset dikembalikan ke Pemkot, baru bisa dilakukan perbaikan, baik renovasi maupun pembongkaran total,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kerja sama dengan PT. Pesona Banten Persada sebagai pengelola PIR belum berakhir. Dalam MoU tersebut terdapat dua opsi. Opsi pertama berakhir sesuai waktu yaitu 2029.
Opsi kedua bisa sama-sama sepakat mengakhiri kerja sama. Opsi ketiga ada wanprestasi yang perlu dibuktikan, misalkan dalam site plan ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan, ada bangunan yang tidak dirawat, atau ada kewajiban yang belum dibayarkan.
“Nah itu semua menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Serang. Ya tapi semua harus tertulis dan melalui proses. Ada teguran satu, teguran dua, bahkan bisa diaudit, misalnya oleh BPK atau kejaksaan,” ucapnya.
“Kalau tidak berbasis data, bisa jadi polemik. Beberapa memang sudah diselesaikan, tapi yang belum salah satunya terkait pembaruan MoU. Kalau PT Pesona tidak mau memperbarui, berarti deadlock, dan Pemkot harus mengambil langkah,” beber Wahyu.
Wahyu mengaku pihaknya menampung aspirasi baik dari pedagang maupun masyakarat perihal rencana pembongkaran PIR.
“Tapi juga harus dipahami, kalau hasil kajian menyebut tidak bisa direnovasi, lalu tetap bertahan menolak, pertanyaannya ini untuk kepentingan siapa? Pemerintah mau memperbaiki demi masyarakat dan pedagang, bahkan mengambil alih asetnya,” tuturnya.
“Jadi harus objektif melihat fakta lapangan. Tapi kami tetap memaklumi dan menampung semua aspirasi,” tandas dia. ***


















