BANTENRAYA.COM – Himpunan Pedagang Pasar Serang atau HIMPAS meminta win win solution terkait rencana pembongkaran Pasar Induk Rau (PIR).
Langkah upaya win win solution ini dilakukan karena HIMPAS tidak ingin dirugikan dalam rencana Pemkot Serang yang akan membongkar total PIR.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua HIMPAS Ferry Chaniago saat ditemui di Setda, Puspemkot Serang, Selasa 23 September 2025.
BACA JUGA: Lomba Desa Wisata Kembali Digelar, Pemkab Serang Ingin Mesem Bareng
Wakil Ketua HIMPAS Ferry Chaniago mengatakan, pihaknya datang untuk audiensi karena undangan Pemkot Serang.
“Kita diundang sama Pemkot untuk dialog dua arah. Artinya kita mencari win-win solution. Terus kita mau cari benang merahnya di mana, sehingga pedagang tidak merasa dirugikan,” ujar Ferry, kepada wartawan ditemui di Setda, Pemkot Serang, Selasa 23 September 2025.
Ia menuturkan, pihaknya ingin memberikan masukan dan saran kepada Pemkot Serang bahwa PIR tidak boleh dibongkar total.
BACA JUGA: Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50
Namun jika Pasar Induk Rau direnovasi pihaknya mendukung karena agar terlihat indah, bersih, dan tertata rapi, sehingga pedagang dan pembeli merasa nyaman.
“Jadi nggak usah dibongkar. Kesepakatan tiga organisasi perkumpulan HIMPAS, P3R, dan Pagar itu di situ,” ucap dia.
Ferry menjelaskan, pihaknya menolak PIR dibongkar karena standar uji kelayakannya hingga 50 tahun lebih.
“Ini berjalan baru 20 tahun. Terus dasar hukumnya di mana,” kata Ferry.
Alasan yang kedua, kata dia, Pasar Rau itu pasar induk bukan pasar tradisional, bukan pasar bersih, dan juga bukan pasar Inpres.
Budi menerangkan, Pasar Induk itu ada perlindungan undang-undang namanya hak guna bangunan (HGB).
Ia mengungkapkan, alasan ketiga penolakan PIR dibongkar karena ada addendum atau perjanjian Walikota lama Pak Haerul Jaman dengan Direktur PT. Pesona Banten Persada Yayan.
“Nah addendum itu menguatkan pedagang untuk melakukan penolakan. Yang kedua HGB, HGB itu diperpanjang dari 2023-2029. Dan yang terakhir kalau dibongkar pedagang mau cari makan di mana? Ini masalah perut,” jelasnya.
HIMPAS: Bangunan Pasar Induk Rau Masih Kuat 50 Tahun Lagi
Perihal Pemkot Serang yang tengah melakukan kajian terhadap PIR, Ferry meminta dasar kajiannya.
“Karena standar kelayakan pengkajian bangunan itu ada standarnya. Contoh dia melalui scovindo atau independen nggak bisa kalau pakai misalkan karena gedung yang dibangun WIKA ini di atas 50 tahun,” ungkap Ferry.
Menurut Ferry, bangunan Pasar Induk Rau masih sangat layak untuk digunakan hingga 50 tahun ke depan.
“Sangat layak banget. Saya punya toko saya pantek pakai paku beton, paku betonnya patah. Dasarnya dari mana. Dan ini pasar induk mesti dipahami,” tandas dia. ***