BANTENRAYA.COM – Seorang jambret asal Kampung Pekon Tengah, Kelurahan Banjarmasin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial RK gagal menjalankan aksinya.
RK yang warga Lampung, semula menjalankan aksinya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Berdasarkan informasi diperoleh Banten Raya, aksi jambret yang dilakukan warga Lampung terjadi pada Senin 8 September 2025 malam, bermula saat seorang pengendara sepeda motor di perempatan lampu merah Sumur Pecung, Kota Serang mendengar teriakan wanita korban jambret.
Melihat adanya aksi kejar-kejaran, warga ikut membantu korban mengejar pelaku yang kabur menuju arah Ciceri Kota Serang.
Sesampainya di depan toko Idolmart, RK berhenti meninggalkan motornya dan lari ke pemukiman warga.
BACA JUGA: Cipta Perdana Lancar Food Tray Produk Dalam Negeri, Mitra Strategis MBG 100 Persen Halal
Masyarakat kemudian mengejar pria asal Lampung tersebut, yang bersembunyi di rumah kosong.
Setelah dilakukan pencarian, pelaku akhirnya ditangkap dan warga yang kesal memberi hadiah bogem mentah kepada RK.
Beruntung warga yang tidak tega berhasil meredam kemarahan warga.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Serang Kota dan diserahkan kepada petugas piket.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ipda Raden M Maulani membenarkan adanya penangkapan pelaku jambret, yang telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (8/9/2025) kemarin.
BACA JUGA: Akademisi Dukung Usulan Pemotongan Tukin Pejabat Pemprov Banten sampai dengan 50 Persen
“Pelaku diserahkan Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB,” katanya.
Raden menjelaskan, pelaku mengambil barang berharga milik seorang perempuan bernama Davina.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa KTP, STNK, Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta uang tunai Rp165 ribu.
“Namun, pada Selasa (9 September 2025) sekitar pukul 07.30 WIB, korban bersama ibunya mendatangi Satreskrim Polresta Serang,” jelasnya.
Reden menambahkan, saat ini pelaku masih diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain.
“Korban tidak membuat laporan polisi dan hanya meminta barang-barang yang sempat diambil pelaku untuk dikembalikan,” tambahnya.***


















