BANTENRAYA.COM – Bani, pria berusia 34 tahun yang merupakan Kepala Toko Alfamart di Kampung Tari Kolot, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang bersama rekannya Sarika merekayasa pencurian toko tempatnya bekerja.
Kepala Toko Alfamart dan rekannya tersebut berhasil menguras uang di dalam brankas sebanyak Rp57,3 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, kasus dugaan pencurian yang diinisiasi oleh kepala toko Alfamart ini terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui Subhan karyawan yang akan membuka toko sekitar pukul 06.15 WIB.
“Saat hendak membuka toko, salah satu pegawai melihat rolling door toko sudah dalam keadaan terbuka dan gembok tidak ada,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi pada Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA: Ular Kobra 2,5 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Malingping, Satu Keluarga Panik
Condro menambahkan, curiga dengan kondisi gembok yang hilang, pegawai tersebut masuk ke dalam, dan melihat bahwa rokok di ruang kasir berkurang, serta berserakan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan pada Nur Afriansyah, rekan kerjanya.
“Ketika ke ruangan monitor CCTV, seluruh perangkat DVR CCTV dan CPU sudah tidak ada. Kejadian itu pun segera dilaporkan kepada pelaku selaku kepala toko,” tambahnya.
Condro menerangkan tersangka BA yang pura-pura tidak tau kejadian pencurian itu datang mengecek brankas dalam ruangannya yang sudah kosong. Kejadian itupun kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kragilan.
“Setelah menerima laporan, anggota kami mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP,” terangnya.
BACA JUGA: Kawasan Royal Serang Bersih dari PKL dan Bakal Jadi Sentra Ekonomi Baru
Lebih lanjut, Condro menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kepolisian mencurigai Bani sebagai otak dibalik aksi pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bani akhirnya mengaku jika peristiwa pencurian itu hanya rekayasa yang dibantu oleh teman sekampungnya.
“Atas pengakuan tersebut BA segera diamankan. Setelah mengetahui identitas rekannya, petugas segera memburu SU dan berhasil mengamankan di rumahnya,” jelasnya.
Condro menegaskan, dari keterangan kedua tersangka, modus pencurian yang dilakukan, yaitu memberikan kunci pintu toko kepada Sarika untuk diduplikat, sedangkan brankas sengaja dibiarkan dalam posisi tidak terkunci oleh Bani.
“Akibat dari kejadian tersebut pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp. 76.461.232,” tegasnya.
BACA JUGA: Wali Murid SD Negeri Pabuaran Unyur Pertanyakan Program MBG, hingga Kini Belum Juga Turun
Condro mengatakan, untuk motif kedua tersangka nekat merekayasa pencurian karena masalah ekonomi.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli peralatan elektronik, pakaian serta sepeda.
“Semuanya sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti termasuk uang yang tersisa sebesar Rp11,5 juta,” katanya.***
















