BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Lebak melakukan sidak ke lokasi pengolahan daging ayam yang diduga sebabkan bau busuk di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Dalam sidak itu, DLH pastikan lokasi pengolahan ayam tersebut tidak berizin.
“Izinnya tidak ada,” kata Kasi Pengawasan DLH Lebak, Roif usai melakukan sidak, Kamis, 30 Oktober 2025.
Terkait bau busuk yang ditimbulkan, Rofi menyebut hal itu terjadi akibat lokasi pengolahan itu tak memiliki tempat pengolahan limbah.
BACA JUGA: Nelayan Kramatwatu Minta Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang
“Bahkan untuk tiga hari kebelakang ada tulang ayam yang tidak dibuang karena tidak ada mobil untuk mengangkutnya,” ungkapnya.
Kendati begitu, DLH Lebak tidak menutup lokasi pengolahan daging tersebut.
Roif meminta ke pengelola untuk membuat sistem pengolahan limbah, mengurus izin, dan memberi obat anti bau busuk.
“Kita sudah memberitahukan kepada pemilik agar memberikan obat penghilang bau,” ujar Roif.
Sementara itu, Kepala Desa Tambakbaya, Riki membenarkan, adanya pengolahan ayam yang berada di wilayahnya tersebut.
Namun, setelah tiga bulan berjalan, pihak pemilik juga tidak pernah membuka komunikasi ke desa terkait perizinan. Padahal, lokasi kantor desa dengan perusahaan hanya berjarak sekitar 300 meter.
“Benar ada, tapi usaha pengolahan ayam tersebut tidak mempunyai izin. Pihak pengelola pun tidak pernah datang ke desa untuk mengurus perizinannya,” kata Riki. (aldi)
















