BANTENRAYA.COM – Polemik Kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon terus memanas.
Sejumlah mantan pengurus dan senior Karang Taruna Kota Cilegon menilai, karteker Karang Taruna Kota Cilegon oleh Pengurus Nasional Karang Taruna atau PNKT terkesan dipaksakan.
Diketahui, PNKT memberikan karteker terhadap kepengurusan Karang Taruna Cilegon melalui SK Nomor 017/Int/KEP/PNKT/XII/2025 pada 2 Desember 2025.
Padahal, sebelumnya sudah ada hasil Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon yang digelar Karteker dari Provinsi Banten pada Rabu 19 November 2025.
Adanya karteker tersebut, karena pada acara Temu Karya Karang Taruna Kota Cilegon pada 26 Oktober 2025 dihentikan dengan alasan keamanan.
Hal itu membuat Kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon diambil alih atau di karteker oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi Banten.
BACA JUGA: Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta
Setelahnya, karteker melakukan Temu Karya ulang pada Rabu 19 November 2025 di The Mangku Farm dan terpilih secara aklamasi Edi Firmansyah sebagai ketua.
Namun, Temu Karya ulang tersebut tidak diakui 5 Pengurus Karang Taruna Kecamatan dan meragukan keterpilihan Edi Firmansyah.
Tidak terima dengan hasil tersebut, 5 Pengurus Karang Taruna Kecamatan melaporkan hal tersebut kepada PNKT dan akhirnya dikeluarkan Kembali karteker atau diambil alih langsung pusat.
Disisi lain, kepengurusan Karang Taruna Cilegon versi Edi pada 12 Desember 2025 melakukan pelantikan dan menyebut sudah sesuai tahapan.
Bahkan, kepala daerah dalam hal ini Walikota Cilegon Robinsar sudah mengeluarkan SK Pengukuhan dan melantik secara langsung kepengurusan Karang Taruna versi Edi.
Senior dan mantan Sekretaris Karang Taruna Kota Cilegon periode 2020-2025 Hasanuddin Rachim menjelaskan, PNKT seharusnya tidak usah terlalu jauh mengurusi Karang Taruna daerah dalam hal tersebut Kota Cilegon.
BACA JUGA: 3 Tempat Wisata di Anyer Selain Pantai untuk Liburan Sekolah dan Nataru
“Karteker oleh PNKT terlalu dipaksakan, karena ini bisa jadi ada muatan kepentingan,” katanya, Minggu 14 Desember 2025.
Menurut Hasan, kepengurusan yang sudah dilantik yakni diketuai Edi Firmansyah sudah sah.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 tahun 2025 tentang Karang Taruna.
Dimana Temu Karya dilakukan pengurus atas persetujuan pengurus Karang Taruna provinsi Banten.
“Permensos mengatur Temu Karya tingkat kota dilakukan atas persetujuan Karang Taruna tingkat provinsi,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelantikan Sempat Ricuh, KNPI Cilegon Tegaskan Selalu Terbuka dan Transparansi
Termasuk, tegas Hasan, SK Pengukuhan yang sudah dikeluarkan Walikota Cilegon Robinsar juga sah karena sesuai Permensos.
“Karena dalam Permensos pasal 20D itu disebutkan walikota menetapkan dan mengukuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, ujar Hasan, kendati benar soal adanya persetujuan PNKT, namun, antara penetapan walikota dan persetujuan PNKT dalam Permensos pasal 20D bersifat saling melengkapi dan tidak saling
menegasikan.
“SK Pengukuhan kepala daerah dan SK PNKT tidak saling membatalkan atau menegasikan, itu ada di Permensos,” pungkasnya.***













