Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
14 Desember 2025 | 18:49
Pemprov Banten

Foto para ASN Pemprov Banten saat mengikuti apel pagi di Lapangan Setda Banten, KP3B, Kota Serang. (dok. Raffi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten kembali menjadi perhatian.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten mencatat sebanyak 25 ASN Pemprov Banten dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga Desember 2025, dengan tingkat pelanggaran yang beragam, mulai dari ringan hingga berat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengatakan, dari total tersebut, 24 orang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para ASN yang dikenai sanksi, kata Aan, berasal dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari jabatan administrator hingga jabatan fungsional.

“Tahun ini ada 25 orang berdasarkan data dan catatan di kami. Jadi rinciannya, 24 PNS, dan 1 PPPK,” kata Aan kepada wartawan, Minggu, 14 Desember 2025.

Aan menjelaskan, pemberian sanksi kepada para ASN dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Aan merinci, dari 25 orang yang diberikan sanksi, sebanyak 14 orang mendapat hukuman ringan, satu orang hukuman sedang, dan 10 orang hukuman berat.

BACA JUGA: Wagub Banten Dukung Proses Hukum PT ABM, Siap Tindak Jika Ada Oknum ASN Terlibat

Menurutnya, jenis sanksi ditentukan dari tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran ringan umumnya berkaitan dengan kinerja, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu singkat.

“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan kewenangannya ada pada atasan langsung atau kepala OPD,” kata Aan.

“Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, atau pelanggaran ringan yang dilakukan secara berulang, proses penjatuhan sanksi dilakukan melalui Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD),” lanjutnya.

Aan menerangkan, TPHD diketuai oleh Sekretaris Daerah dan hasil proses penajatuhanya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Gubernur Banten.

“Untuk hukuman sedang dan berat, itu dilakukan melalui TPHD. Jadi kita filter dulu, dibuktikan dulu kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Aan.

BACA JUGA: Wagub Banten Dukung Proses Hukum PT ABM, Siap Tindak Jika Ada Oknum ASN Terlibat

BACAJUGA:

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Aan juga menyebutkan bahwa, jika melihat secara jumlahnya, jumlah kasus pelanggaran disiplin ASN di tahun 2025 relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, kata Aan, jumlah kasus hingga akhir tahun berada di angka 25 kasus.

“Artinya tidak banyak berubah dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Kendati demikian, Aan tidak merinci secara mendalam kasus-kasus apa saja yang menjadi catatan dari tiap-tiap pelanggaran disiplin tersebut.

Untuk proses sidang disiplin, Aan menjelaskan jika proses sidang dilakukan secara kolektif untuk beberapa kasus sekaligus.

BACA JUGA: Hyundai Ogah Ikut-ikutan Perang Harga Murah Mobil Listrik, PeDe dengan Kualitasnya

Karena, kata dia, dalam forum sidang harus dihadiri beberapa unsur lengkap, mulai dari Sekda, para Asisten Daerah, Kepala Biro Hukum, hingga pimpinan BKD.

“Kita bisa sekali sidang langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu,” tandas Aan.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menegaskan bahwa di balik penegakan sanksi, pembinaan kepada seluruh ASN tetap menjadi fokus utama.

Tantangan pada proses pembinaan, kata Ai, dinilai semakin besar seiring bertambahnya jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Banten yang kini mencapai sekitar 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.

Pembinaan disiplin ASN, kata Ai, mengacu pada dua regulasi utama, yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk PNS dan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2022 untuk PPPK. Untuk pola pembinaannya, Ai menjelaskan jika saat ini tidak lagi hanya mengandalkan sosialisasi tatap muka.

BACA JUGA: Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Beroperasi di 2026, Cek Lokasi dan Luasnya yang Lega

“Pembinaan kita sekarang tidak hanya terpaku pada sosialisasi in-house atau tatap muka. Kami juga menyebarkan informasi dan aturan kedisiplinan secara masif melalui media elektronik dan berbagai grup media sosial untuk menjangkau seluruh pegawai,” ujar Ai.***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Previous Post

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

Next Post

Persib Bandung Keok dari Malut United, Sangat Mantan Cetak Gol Kemenangan Laskar Kie Raha

Related Posts

Konser Amal
Daerah

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak
Daerah

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG
Daerah

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang
Daerah

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02
Karang Taruna
Daerah

Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

14 Desember 2025 | 20:47
Cuci Darah
Daerah

Anak Usia 3 Tahun Sudah Cuci Darah, Ortu Diminta Tak Sembarangan Berikan Minuman Manis

14 Desember 2025 | 20:33
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda