Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 September 2025 | 19:40
CItra Swarna Tembong City

Ketua BPSK Banten Sugiri saat mengunjungi perumahan Citra Swarna Tembong City dalam proses penyelesaian aduan konsumen terhadap pengembang perumahan tersebut beberapa waktu lalu. (Dokumentasi BPSK Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi Banten WKP II Banten memutuskan hukuman agar pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City segera membangun unit rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen, namun belum juga dibangun hingga 15 bulan lamanya.

Keputusan itu merupakan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen terhadap pengembang perumahan di Kota Serang tersebut.

Ketua BPSK Provinsi Banten WKP II Banten Sugiri mengatakan, pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City terbukti tidak membangun rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen selama 15 bulan setelah akad kredit.

ADVERTISEMENT

Padahal, seharusnya setelah akad kredit atau paling lama enam bulan setelah itu unit rumah seharusnya sudah dibangun oleh pengembang.

“Majelis arbitrase memutuskan tuntutan konsumen dikabulkan sebagian,” kata Sugiri, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Penjualan Tiket FIFA Matchday Masih Dibuka, Cek Harga dan Jadwalnya

Pengembang Tembong City diberi waktu selama kurang lebih tiga bulan kurang atau pada November 2025 untuk segera membangun unit rumah yang dijanjikan kepada konsumen.

Tidak hanya itu, rumah yang dibangun juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan pihak pengembang perumahan kepada konsumen.

BACAJUGA:

Pelepasan mudik gratis oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Minggu, 15 Maret 2026. (Kiriman Warga)

Sumbang Bus, Jadi Tahun ke 3 MFI Partisipasi Mudik Gratis Pemkot Cilegon

16 Maret 2026 | 05:45
Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20

Sugiri mengatakan, keputusan itu merupakan putusan sidang arbitrase BPSK Provinsi Banten WKP II Banten setelah sebelumnya melakukan persidangan selama kurang lebih tiga kali.

Namun selama 14 hari setelah putusan dibacakan, pihak pengembang perumahan dipersilakan untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.

Sugiri mengungkapkan, sejak Januari sampai September 2025 ada 20 aduan yang masuk ke BPSK Banten, dari jumlah itu, 12 aduan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi, 7 aduan dengan mediasi, dan 1 aduan dengan arbitrase.

BACA JUGA: Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Pengaduan yang masuk ke BPSK Banten lebih banyak terkait dengan properti.

Dari 10 aduan tentang properti, 75 persen di antaranya berkaitan dengan perumahan Tembong City.

Sugiri mengatakan, BPSK Banten mengabulkan sebagian dari tuntutan penuntut terhadap pengembang Citra City karena ada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan BPSK untuk memutuskannya.

Misalnya, tuntutan agar pengembang mengembalikan uang yang sudah diberikan konsumen kepada pengembang perumahan tersebut.

Sebab hal itu menjadi kewenangan lembaga lain, termasuk juga permohonan pembatalan pembelian rumah tidak bisa diputuskan oleh BPK.

BACA JUGA: Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

“Kalau dulu masih bisa kalau sekarang dengan aturan yang baru tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pengembang Citra Swarna Tembong City belum merespons permintaan wawancara yang dilayangkan Banten Raya.

Kuasa hukum Citra Swarna Tembong City Andree M Bangun pun belum merespons saat dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BPSK BantenCitra Swarna Tembongkonsumenpengembangperumahan
Previous Post

Kepala Toko Alfamart di Kragilan Rekayasa Pencurian Brangkas

Next Post

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

Related Posts

Pelepasan mudik gratis oleh Walikota Cilegon Robinsar pada Minggu, 15 Maret 2026. (Kiriman Warga)
Daerah

Sumbang Bus, Jadi Tahun ke 3 MFI Partisipasi Mudik Gratis Pemkot Cilegon

16 Maret 2026 | 05:45
Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial
Daerah

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic
Daerah

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya
Daerah

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda