Rabu, 12 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 12 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 September 2025 | 19:40
CItra Swarna Tembong City

Ketua BPSK Banten Sugiri saat mengunjungi perumahan Citra Swarna Tembong City dalam proses penyelesaian aduan konsumen terhadap pengembang perumahan tersebut beberapa waktu lalu. (Dokumentasi BPSK Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi Banten WKP II Banten memutuskan hukuman agar pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City segera membangun unit rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen, namun belum juga dibangun hingga 15 bulan lamanya.

BACAJUGA:

MBG

Kepala Sekolah di Kota Cilegon Was-was saat Siswanya Terima Menu MBG

12 November 2025 | 16:25
MBG

Penyaluran MBG di Sejumlah Sekolah di Kota Cilegon Disetop

12 November 2025 | 16:22
kemiskinan

Kemiskinan di Banten Masih Tinggi, Satu Juta Warga Masuk Kategori Miskin Ekstrem

12 November 2025 | 16:12
Lebak

Jalankan Program LSDP, Pemkab Lebak Diguyur Hibah Rp155 Miliar

12 November 2025 | 16:04

Keputusan itu merupakan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen terhadap pengembang perumahan di Kota Serang tersebut.

Ketua BPSK Provinsi Banten WKP II Banten Sugiri mengatakan, pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City terbukti tidak membangun rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen selama 15 bulan setelah akad kredit.

Padahal, seharusnya setelah akad kredit atau paling lama enam bulan setelah itu unit rumah seharusnya sudah dibangun oleh pengembang.

“Majelis arbitrase memutuskan tuntutan konsumen dikabulkan sebagian,” kata Sugiri, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Penjualan Tiket FIFA Matchday Masih Dibuka, Cek Harga dan Jadwalnya

Pengembang Tembong City diberi waktu selama kurang lebih tiga bulan kurang atau pada November 2025 untuk segera membangun unit rumah yang dijanjikan kepada konsumen.

Tidak hanya itu, rumah yang dibangun juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan pihak pengembang perumahan kepada konsumen.

Sugiri mengatakan, keputusan itu merupakan putusan sidang arbitrase BPSK Provinsi Banten WKP II Banten setelah sebelumnya melakukan persidangan selama kurang lebih tiga kali.

Namun selama 14 hari setelah putusan dibacakan, pihak pengembang perumahan dipersilakan untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.

Sugiri mengungkapkan, sejak Januari sampai September 2025 ada 20 aduan yang masuk ke BPSK Banten, dari jumlah itu, 12 aduan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi, 7 aduan dengan mediasi, dan 1 aduan dengan arbitrase.

BACA JUGA: Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Pengaduan yang masuk ke BPSK Banten lebih banyak terkait dengan properti.

Dari 10 aduan tentang properti, 75 persen di antaranya berkaitan dengan perumahan Tembong City.

Sugiri mengatakan, BPSK Banten mengabulkan sebagian dari tuntutan penuntut terhadap pengembang Citra City karena ada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan BPSK untuk memutuskannya.

Misalnya, tuntutan agar pengembang mengembalikan uang yang sudah diberikan konsumen kepada pengembang perumahan tersebut.

Sebab hal itu menjadi kewenangan lembaga lain, termasuk juga permohonan pembatalan pembelian rumah tidak bisa diputuskan oleh BPK.

BACA JUGA: Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

“Kalau dulu masih bisa kalau sekarang dengan aturan yang baru tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pengembang Citra Swarna Tembong City belum merespons permintaan wawancara yang dilayangkan Banten Raya.

Kuasa hukum Citra Swarna Tembong City Andree M Bangun pun belum merespons saat dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BPSK BantenCitra Swarna Tembongkonsumenpengembangperumahan
Previous Post

Kepala Toko Alfamart di Kragilan Rekayasa Pencurian Brangkas

Next Post

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

Related Posts

MBG
Daerah

Kepala Sekolah di Kota Cilegon Was-was saat Siswanya Terima Menu MBG

12 November 2025 | 16:25
MBG
Daerah

Penyaluran MBG di Sejumlah Sekolah di Kota Cilegon Disetop

12 November 2025 | 16:22
kemiskinan
Daerah

Kemiskinan di Banten Masih Tinggi, Satu Juta Warga Masuk Kategori Miskin Ekstrem

12 November 2025 | 16:12
Lebak
Daerah

Jalankan Program LSDP, Pemkab Lebak Diguyur Hibah Rp155 Miliar

12 November 2025 | 16:04
MBG
Daerah

398 Siswa MTs dan MA Mathla’ul Anwar Hunibera Lahap Habiskan Menu MBG Perdananya

12 November 2025 | 15:59
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Lokasi Serang, PT Semestanustra Distrindo Buka untuk Posisi Admin ASM

12 November 2025 | 15:32
Load More

Popular

  • twibbon Hari Kesehatan Nasional 2025

    GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2025, Desain Terbaru dan Paling Keren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja BPS Kabupaten Serang, Rekrutmen Mitra Statistik Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangga! Film Maker Muda Asal Banten Tembus Festival Film Internasional JAFF 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Banyak Posisi! Lowongan Kerja Rumah Sakit Kurnia Serang, Terbuka untuk Lulusan D3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional 2025, Desain Terbaru Dijamin Keren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tak Jadi Segel Mie Gacoan, Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelamar dari Eksternal Mendominasi, Tiga Pejabat Internal Pemkab Serang Daftar Lelang Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar Bakal Evaluasi Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kota Cilegon, Buntut Kenaikan TPT 7,41 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komposisi Pengendali Saham Bank Banten, Bank Jatim Hanya Punya 0,05 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Revitalisasi Alun-alun Serang Tetap Masuk Prioritas 2026, Meski Anggaran Menyusut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PErsita Tangerang

Tiga Match Bermain Buruk, Javlon Guseynov Ingin Persita Tangerang Kembali ke Jalur Kemenangan

12 November 2025 | 16:39
BIS

BSI Resmi Kantongi Izin Jasa Simpan Emas, Bisa Cicil mulai Rp50 Ribu

12 November 2025 | 16:29
MBG

Kepala Sekolah di Kota Cilegon Was-was saat Siswanya Terima Menu MBG

12 November 2025 | 16:25
MBG

Penyaluran MBG di Sejumlah Sekolah di Kota Cilegon Disetop

12 November 2025 | 16:22

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda