BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi Banten WKP II Banten memutuskan hukuman agar pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City segera membangun unit rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen, namun belum juga dibangun hingga 15 bulan lamanya.
Keputusan itu merupakan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen terhadap pengembang perumahan di Kota Serang tersebut.
Ketua BPSK Provinsi Banten WKP II Banten Sugiri mengatakan, pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City terbukti tidak membangun rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen selama 15 bulan setelah akad kredit.
Padahal, seharusnya setelah akad kredit atau paling lama enam bulan setelah itu unit rumah seharusnya sudah dibangun oleh pengembang.
“Majelis arbitrase memutuskan tuntutan konsumen dikabulkan sebagian,” kata Sugiri, Selasa, 9 September 2025.
BACA JUGA: Penjualan Tiket FIFA Matchday Masih Dibuka, Cek Harga dan Jadwalnya
Pengembang Tembong City diberi waktu selama kurang lebih tiga bulan kurang atau pada November 2025 untuk segera membangun unit rumah yang dijanjikan kepada konsumen.
Tidak hanya itu, rumah yang dibangun juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan pihak pengembang perumahan kepada konsumen.
Sugiri mengatakan, keputusan itu merupakan putusan sidang arbitrase BPSK Provinsi Banten WKP II Banten setelah sebelumnya melakukan persidangan selama kurang lebih tiga kali.
Namun selama 14 hari setelah putusan dibacakan, pihak pengembang perumahan dipersilakan untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.
Sugiri mengungkapkan, sejak Januari sampai September 2025 ada 20 aduan yang masuk ke BPSK Banten, dari jumlah itu, 12 aduan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi, 7 aduan dengan mediasi, dan 1 aduan dengan arbitrase.
BACA JUGA: Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan
Pengaduan yang masuk ke BPSK Banten lebih banyak terkait dengan properti.
Dari 10 aduan tentang properti, 75 persen di antaranya berkaitan dengan perumahan Tembong City.
Sugiri mengatakan, BPSK Banten mengabulkan sebagian dari tuntutan penuntut terhadap pengembang Citra City karena ada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan BPSK untuk memutuskannya.
Misalnya, tuntutan agar pengembang mengembalikan uang yang sudah diberikan konsumen kepada pengembang perumahan tersebut.
Sebab hal itu menjadi kewenangan lembaga lain, termasuk juga permohonan pembatalan pembelian rumah tidak bisa diputuskan oleh BPK.
BACA JUGA: Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang
“Kalau dulu masih bisa kalau sekarang dengan aturan yang baru tidak bisa,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pengembang Citra Swarna Tembong City belum merespons permintaan wawancara yang dilayangkan Banten Raya.
Kuasa hukum Citra Swarna Tembong City Andree M Bangun pun belum merespons saat dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp.***
















