Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perumahan Citra Swarna Tembong City Disemprit BPSK Banten, Disebut Tak Tepati Janji kepada Konsumen

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
9 September 2025 | 19:40
CItra Swarna Tembong City

Ketua BPSK Banten Sugiri saat mengunjungi perumahan Citra Swarna Tembong City dalam proses penyelesaian aduan konsumen terhadap pengembang perumahan tersebut beberapa waktu lalu. (Dokumentasi BPSK Banten)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Provinsi Banten WKP II Banten memutuskan hukuman agar pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City segera membangun unit rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen, namun belum juga dibangun hingga 15 bulan lamanya.

Keputusan itu merupakan putusan arbitrase dalam penyelesaian sengketa konsumen terhadap pengembang perumahan di Kota Serang tersebut.

Ketua BPSK Provinsi Banten WKP II Banten Sugiri mengatakan, pengembang perumahan Citra Swarna Tembong City terbukti tidak membangun rumah yang telah dijanjikan kepada konsumen selama 15 bulan setelah akad kredit.

Padahal, seharusnya setelah akad kredit atau paling lama enam bulan setelah itu unit rumah seharusnya sudah dibangun oleh pengembang.

“Majelis arbitrase memutuskan tuntutan konsumen dikabulkan sebagian,” kata Sugiri, Selasa, 9 September 2025.

BACA JUGA: Penjualan Tiket FIFA Matchday Masih Dibuka, Cek Harga dan Jadwalnya

Pengembang Tembong City diberi waktu selama kurang lebih tiga bulan kurang atau pada November 2025 untuk segera membangun unit rumah yang dijanjikan kepada konsumen.

Tidak hanya itu, rumah yang dibangun juga harus sesuai dengan spesifikasi yang telah dijanjikan pihak pengembang perumahan kepada konsumen.

BACAJUGA:

Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Sugiri mengatakan, keputusan itu merupakan putusan sidang arbitrase BPSK Provinsi Banten WKP II Banten setelah sebelumnya melakukan persidangan selama kurang lebih tiga kali.

Namun selama 14 hari setelah putusan dibacakan, pihak pengembang perumahan dipersilakan untuk menyampaikan keberatan terhadap putusan tersebut.

Sugiri mengungkapkan, sejak Januari sampai September 2025 ada 20 aduan yang masuk ke BPSK Banten, dari jumlah itu, 12 aduan diselesaikan dengan cara rekonsiliasi, 7 aduan dengan mediasi, dan 1 aduan dengan arbitrase.

BACA JUGA: Dewa United VS Persija, Penguasaan Bola Kunci Raih Kemenangan

Pengaduan yang masuk ke BPSK Banten lebih banyak terkait dengan properti.

Dari 10 aduan tentang properti, 75 persen di antaranya berkaitan dengan perumahan Tembong City.

Sugiri mengatakan, BPSK Banten mengabulkan sebagian dari tuntutan penuntut terhadap pengembang Citra City karena ada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan BPSK untuk memutuskannya.

Misalnya, tuntutan agar pengembang mengembalikan uang yang sudah diberikan konsumen kepada pengembang perumahan tersebut.

Sebab hal itu menjadi kewenangan lembaga lain, termasuk juga permohonan pembatalan pembelian rumah tidak bisa diputuskan oleh BPK.

BACA JUGA: Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

“Kalau dulu masih bisa kalau sekarang dengan aturan yang baru tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini dibuat, pengembang Citra Swarna Tembong City belum merespons permintaan wawancara yang dilayangkan Banten Raya.

Kuasa hukum Citra Swarna Tembong City Andree M Bangun pun belum merespons saat dikirimi pesan singkat melalui WhatsApp.***

Editor: Gillang Mubarok
Tags: BPSK BantenCitra Swarna Tembongkonsumenpengembangperumahan
Previous Post

Kepala Toko Alfamart di Kragilan Rekayasa Pencurian Brangkas

Next Post

Tunjangan Anggota Dewan Lebak Tak Tersentuh Efisiensi, Satu Orang Bisa Kantongi Rp50 Juta

Related Posts

Dede Rohana
Daerah

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
Load More

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dede Rohana

Jam Operasional Truk Diberlakukan di Banten, Dede Rohana Ungkap Tak Semua Angkutan Barang ODOL

31 Oktober 2025 | 04:30
DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda