BANTENRAYA.COM – Keputusan Gubernur Banten nomor 567 tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten disebut mubazir.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten menyebut aturan tersebut mubazir lantaran tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Di mana, seharusnya aktivitas truk tambang beroperasi melalui Jalan Raya Serang-Cilegon atau Kramatwatu pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, menurut Muhsinin, masih ada yang beroperasi di luar jam tersebut.
“Saya lihat masih ada yang beroperasi (di luar jam 22.00 sampai 05.00),” kata Muhsinin kepada Bantenraya.com pada Kamis, 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Wagub Banten Minta Operasional Truk Tambang di Banten Hanya Saat Tengah Malam Saja
Ia menjelaskan, dirinya sebagai fungsi control ke masyarakat, meminta pemerintah tak main-main dengan aturan yang telah diterbitkan.
“Saya lihat sendiri, tidak ada yang jaga di Simpang PCI. Harusnya dari Dishub Cilegon, Dishub Kabupaten Serang sama kepolisian ada yang jaga. Terus ada apa ini, aturan sudah dibuat, tapi tidak dijaga, ada apa?,” cetusnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika aturan yang diterbitkan tidak dijalankan, maka berpotensi kembali terjadi gejolak di masyarakat.
“Kalau kaya gini yang dirugikan masyarakat lagi. Nanti demo lagi, semua dirugikan kalau demo lagi. Saya minta jangan main-main ini Dishub sama kepolisian untuk pengawasannnya,” tegasnya.***
 
			















