BANTENRAYA.COM – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) berkolaborasi dengan Pemkot dan Pemprov Banten akan melakukan normalisasi Sungai Ciwaka di titik Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Selain itu, BBWSC3 juga akan membangun tanggul di tepian Sungai Ciwaka untuk menahan air sungai agar tidak meluap ke permukiman warga Perumahan Grand Sutera.
Dua rencana tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menangani banjir di Perumahan Grand Sutera yang kerap kebanjiran kala diguyur hujan lebat.
Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Pemkot Serang dan Pemprov Banten dalam penanganan banjir di Grand Sutera dengan cara pembagian zonasi di Sungai Ciwaka.
Ia menjelaskan, penanganan banjir di Perumahan Grand Sutera ada dua skenario. Pertama penanganan tanggap darurat atau penanganan cepat.
“Itu kita lakukan dengan melakukan normalisasi yang seperti Bapak-bapak semua lihat ini. Kita melakukan normalisasi di Sungai Ciwaka, persisnya di titik Komplek Grand Sutra,” ujar Dedi, kepada Bantenraya.com.
BACA JUGA: Update Info Mudik: Pelabuhan Ciwandan Siapkan Buffer Area Hingga Pembebasan Biaya Rp 0 Rupiah
Untuk penanganan jangka panjangnya, kata dia, pihaknya tengah mengusulkan anggaran tambahan untuk melakukan penanganan secara permanen dengan cara membangun tanggul-tanggul Sungai Ciwaka dengan konstruksi sistem parapat dengan beton untuk menghindari limpasan air dari Sungai Ciwaka masuk ke Komplek Grand Sutra.
“Kalau untuk dari dinas permukiman, informasinya akan membuat suatu kolektor drain yang nantinya akan sebagai aliran dari dana dan zonasi yang ada di permukiman, dijadikan satu ke main drain. Jadi nanti main drain itu akan larikan ke sungai seperti itu,” jelas dia.
Perihal bangunan liar, Dedi menegaskan bahwa dalam Permen PU Nomor 28 Tahun 2025 tentang sempadan sungai dilarang untuk membangun bangunan permanen di sempadan sungai yang harusnya memang daerah bebas.
“Jadi dilarang. Nah ini salah satunya ini mungkin sudah melanggar peraturan di Permen 28 tadi. Makanya perlu penegakan hukum dari pemerintah kota dan wali kota untuk melakukan penutupan di sungai-sungai yang menjadi kewenangan pusat tapi pemanfaatan sepadannya terhadap izin dan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia menerangkan, penyebab Grand Sutera kerap kebanjiran kala diguyur hujan deras karena terjadi siklon tropis dengan anomali cuaca yang tidak seperti biasanya,.” tuturnya.
:Hujan dengan intensitas tinggi dan lebat kemudian ditambah plus dengan kondisi sungai yang memang sedimentasinya juga cukup tinggi, sehingga kapasitas tampungnya tidak lagi bisa menampung run off dari harus curah hujan plus dari aliran dari hulu.
“Jadi Sungai Ciwaka harus dinormalisasi dikembalikan kepada kondisi semula awal,” tandasnya. ***
















