BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta agar jam operasional truk tambang hanya diberlakukan pada saat tengah malam. Dia ingin, kendaraan pengangkut hasil tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB guna meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
“Kita atur ketat jam operasionalnya truk. Di luar jam itu, jangan ada kendaraan tambang yang ugal-ugalan di jalan. Itu mengganggu lalu lintas, anak sekolah, orang kerja, dan wisatawan,” tegas Dimyati, Selasa (28/10/2025).
Ia menyebut kebijakan tersebut akan segera memiliki payung hukum resmi agar pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara tegas di lapangan. Pembatasan jam operasional truk menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten menertibkan aktivitas pertambangan, baik yang legal maupun ilegal.
Selain soal waktu operasional, Dimyati juga menekankan sejumlah standar wajib bagi truk tambang, antara lain ban harus dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang, pengangkutan wajib menggunakan terpal, serta kendaraan harus memiliki kualifikasi tambang agar tidak mencemari jalan dan lingkungan sekitar. Selain itu, sopir juga harus yang memiliki keahlian mengemudi sehingga tidak membahayakan saat membawa muatan tambang.
BACA JUGA : Gubernur Banten Tetapkan Jam Operasional Truk Tambang Mulai Pukul 22.00 hingga 05 00 WIB
“Pengemudi truk juga harus berkompeten dan menaati aturan. Kita tidak ingin jalan-jalan di Banten rusak karena operasional tambang yang tidak tertib,” ujarnya.
Dimyati juga memberikan peringatan keras kepada para penambang ilegal yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Banten dan truk. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Banten akan menindak tegas seluruh aktivitas tambang ilegal. Bahkan, dia memberikan peringatan keras kepada pengusaha yang menjalankan tambang secara ilegal.
“Tambang ilegal itu merusak alam, menimbulkan banjir, kekeringan, dan pencemaran. Jangan sok jagoan di Banten. Kita akan basmi semua tambang ilegal,” kata Dimyati.
Menurut mantan Bupati Pandeglang ini, praktik tambang bermasalah masih ditemukan di berbagai daerah, seperti Lebak, Cilegon, Tangerang, Pandeglang, dan Serang. Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi atau mem-backing-i kegiatan tambang ilegal karena pasti akan berhadapan dengannya.
“Saya minta oknum jangan macam-macam. Jangan ada yang mem-backing-backing. Yang ilegal pasti ditutup. Jangan main-main,” tegas Dimyati.
BACA JUGA : Temui Warga Kramatwatu yang Protes Truk Tambang, Najib Hamas Minta Andra Soni Terbitkan Pergub
Dimyati mengungkapkan, pada pekan lalu dia sempat menutup salah satu tambang ilegal yang ada di Kabupaten Lebak. Penutupan itu merupakan yang pertama namun bukan yang terakhir. Dia memberi peringatan kepada penambang ilegal agar segera menghentikan aktivitas sebelum ditutup secara paksa olehnya. Guna menjalankan aksinya ini, Dimyati menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait, salah satunya kepolisian.
“Itu (penutupan tambang ilegal di Lebak-red) yang pertama. Kemarin sebelumnya di Jawilan kita check tapi dia ada izinnya. Nanti kita setop juga karena ada satu atau dua kita stop izinnya karena kita lihat tidak sesuai dengan good maining practice-nya,” tegasnya. (***)














