BANTENRAYA.COM – Seberat 2,1 ton narkoba jenis sabu siap dimusnahkan Polri di PT Wastek Kawasan Industri Krakatau alias KIK Cilegon, Rabu 29 Oktober 2025 malam pukul 22.00.
Diketahui, pemusnahan massal barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun telah dilakukan.
Narkoba tersebut terdiri dari 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish dan 1,4 juta butir happy five.
BACA JUGA: Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya
Sebanyak 212,7 ton Narkoba sudah dimusnahkan di berbagai daerah sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan di PT. Wastec Internasional Plant I Jalan Australia II Kavling H1/2, Kawasan Industri Krakatau, Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan membenarkan adanya proses pemusnahan tersebut.
“Yah benar di Wastek akan dimusnahkan sabu,” katanya, Rabu 29 Oktober 2025.
Sigit menyatakan, proses pemusnahan sendiri dilakukan pada pukul 22.00 WIB nanti.
“Yah kurang lebih pukul 22.00 WIB. Itu akan dimusnahkan,” pungkasnya. ***

















