BANTENRAYA.COM – Sebagian honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak memilih tetap bekerja meski tak mendapat gaji.
Para honorer mengaku sengaja bertahan sambil menunggu kepastian kemungkinan outsourcing atau alih daya yang kabarnya prosesnya akan dimulai pada Maret 2026.
Sekretaris Forum Honorer Non-database Lebak, Fitri menyebut, ketidakpastian gaji terjadi lantaran adanya aturan yang melarang penggunaan APBD untuk penggajian karena berpotensi menjadi temuan BPK.
BACA JUGA: Bali United vs Persija Jakarta, Saatnya Macan Kemayoran Kembali Bangkit
“Kita Januari sampai Februari ini gak dapat gaji,” kata Fitri, Minggu, 15 Februari 2026.
Meski begitu, Fitri mengungkapkan bahwa beberapa rekan honorer lainnya rupanya sudah ada yang dirumahkan.
Fitri juga mengaku pernah mempertanyakan statusnya ke bagian sekretariat tempatnya bekerja. Fitri kemudian diminta untuk bertahan.
BACA JUGA: Puasa di Depan Mata, Catat 4 Tips Agar Tetap Sehat Selama Bulan Ramadan 2026
“Kemarin sempat nanya, jadi saya di cut off atau seperti apa? terus disuruh bekerja dulu sambil katanya nanti dicoba diusulkan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, menyebut opsi alih daya belum bisa dijalankan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Namun dia menyebutkan bahwa opsi alih daya rencanya hanya akan berlaku pada jenis pekerjaan petugas kebersihan, keamanan, serta sopir. Di luar itu, dirumahkan merupakan opsi yang paling mendekati.
“Total honorer yang ada itu tersebar di semua OPD. Untuk rinciannya masih kita rekap,” jelas dia.
Fakhry menjelaskan 400 honorer di Lebak merupakan sisa yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyebabnya, mereka tidak memenuhi syarat seperti tidak mengikuti seleksi PPPK baik tahap pertama maupun tahap kedua pada formasi tahun 2024.
Selain itu, sebagian lainnya belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, bahkan ada yang sebelumnya melamar melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Rata-rata mereka belum dua tahun masa kerjanya atau melamarnya dari CPNS, sehingga tidak memenuhi ketentuan,” tuturnya. ***

















