BANTENRAYA.COM – Ibadah puasa Ramadhan 2026 Masehi (M) atau 1447 Hijriah (H) sebentar lagi tiba.
Jelang Ramadhan, biasanya umat muslim di Indonesia mengerjakan berbagai tradisi yang sudah turun temurun terjadi di sejumlah daerah.
Biasanya, mereka menjalani tradisi ziarah kubur seperti arwahan, nyekar, kosar, munggahan, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan
Tradisi jelang bulan suci Ramadhan seperti arwahan dan nyekar itu terjadi di sekitar wilayah Jawa Tengah, kosar sekitar wilayah Jawa Timur, dan munggahan yang terjadi di sekitar wilayah Sunda.
Bagi sebagian orang, tradisi-tradisi menjelang Ramadan tersebut merupakan sebuah kewajiban dan apabila ditinggalkan serasa ada yang kurang.
Adapun hukum dasar diperbolehkan ziarah kubur dengan ‘illat’ atau alasan yaitu, mengingatkan kita sebagai manusia kepada akhirat.
BACA JUGA: Fakta Menarik Nagaria Tuo Pariangan Sumbar Jadi Desa Terindah di Dunia
Dengan adanya alasan tersebut, maka diperbolehkan melaksanakan ziarah kubur sebelum Ramadan ke makam orang tua, makam orang shalih serta ke makam para wali.
Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan Ingatkan Kehidupan Setelah Kematian
Selama ziarah kubur ke makam orang tua atau keluarga menjelang Ramadan diyakini dapat mengingatkan kepada akhirat.
Begitu juga ziarah kubur sebelum Ramadan ke makam para wali dan orang shaleh adalah sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar dalam kitab ‘Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra’.
Ibnu Hajar: ziarah kubur pada waktu tertentu diperbolehkan dalam Islam karena dapat mengingatkan seseorang akan akhirat.
Tidak hanya itu, ziarah juga dianjurkan terutama ke makam orang tua, orang-orang shaleh, dan para wali.
Selama prosesi ziarah kubur yang dikerjakan itu dengan alasan untuk dapat mengingatkan kita kepada akhirat.



















