Syekh Nawawi Al-Bantani juga berpendapat bahwa berziarah ke makam, khususnya ke makam orang tua adalah suatu amalan yang dianjurkan.
Dengan berziarah, seorang anak akan dicatat mendapatkan sebagai amal bakti kepada orang tuanya.
Demikianlah hikmah di balik ziarah kubur, betapa hal tersebut menjadi kesempatan bagi seseorang yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya.
Tidak hanya itu, keterangan selanjutnya dalam kitab Nihayatuz Zain telah diterangkan;
“Barangsiapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap jumat pahalanya seperti ibadah haji.”
Tradisi ziarah kubur perlu dilestarikan karena tidak bertentangan dengan syariat Islam, bahkan malah akan dapat mengingatkan kita kepada kehidupan di akhirat nanti. ***



















