BANTENRAYA.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Banten menyuarakan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini menurut PSI Banten sebagai upaya konkret untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Ketua DPW PSI Banten Muhammad Hafiz Ardianto mengatakan, selama ini penindakan terhadap koruptor belum menyentuh efek jera yang maksimal.
BACA JUGA: Wajib Tahu! 7 Perbedaan Kampus Negeri dan Swasta yang Jarang Diketahui
Alasan PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset
Ia menilai, hukuman penjara saja tidak cukup membuat koruptor kapok.
“Undang-undang Perampasan Aset Korupsi suatu hal yang besar dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Hafiz.
Hal itu dia katakan saat membuka seminar Tanggung Jawab Sosial Partai Politik terhadap Masyarakat “Mendorong Pengesahan RUU Perampasan Aset” di hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu, 13 September 2025.
Hafiz mengungkapkan, PSI sejak awal mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan kita bisa berikan masukan terhadap RUU ini,” katanya.
Ketua Fraksi DPRD Tangsel Alex Prabu mengatakan, PSI merekomendasikan tiga hal dalam hal RUU Perampasan Aset.
Pertama, mendorong pemerintah dan DPR agar segera membahas RUU ini.
Kedua, anggota DPR dan DPRD agar segera menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan RUU ini agar RUU Perampasan Aset sesuai aspirasi masyarakat.
Ketiga, selain penindakan RUU ini juga harus memiliki penekanan pada upaya pencegahan korupsi. ***
 
			














