BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang akan mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kota Serang.
Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Pemkot Serang agar memiliki legalitas resmi, dan tidak berpindah tangan.
Perihal upaya sertifikasi aset tanah itu disampaikan Walikota Serang Budi Rustandi.
Budi Rustandi mengatakan, pihaknya akan menganggarkan untuk ribuan aset tanah yang belum memiliki sertifikat.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses sertifikasi lahan-lahan aset tanah milik Pemkot Serang.
BACA JUGA: Tunaikan Ibadah Umroh, Budi Rustandi Doakan Kota Serang Maju, Bahagia dan Sejahtera
“Ini akan terus kita anggarkan terkait kerja sama kolaborasi dengan BPN. BPN kan selalu berkoordinasi dengan saya,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com, Kamis, 20 November 2025.
Ia mengaku, pihaknya telah menjalin komitmen dengan BPN Kota Serang untuk berkolaborasi dalam mempercepat sertifikasi lahan-lahan aset yang ada di Kota Serang.
“BPN kemarin ngobrol dengan kita, sepakat membantu Pemerintah Kota Serang, mempercepat sertifikasi lahan-lahan aset yang ada di Kota Serang, karena itu perintah langsung dari kementerian,” katanya.***















