BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon membantah adanya kebijakan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi alat negosiasi keberhasilan mendapatkan pemanfaatan lahan milik PT Krakatau Steel (KS) untuk akses jalan Pelabuhan.
Penurunan NJOP diklaim bagian dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Bahkan, Pemkot Cilegon juga menilai adanya kekhawatiran berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat evaluasi NJOP tidak tepat.
Diketahui, PT KS meneken kerja sama dengan Pemkot Cilegon. Dalam kerjasama tersebut KS sepakat memberikan lahan untuk dimanfaatkan menjadi jalan akses menuju Pelabuhan Warnasari dengan adanya syarat penurunan NJOP.
Dalam kesepakatannya, disebutkan klausul atau syarat adanya evaluasi penurunan NJOP sejumlah kawasan industri milik KS dan juga mengubah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sejumlah kecamatan.
Soal penurunan NJOP tersebut diatur dalam diktum atau pasal 6 Kesepakatan Bersama antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel tentang Akses Jalan Pelabuhan Kota Cilegon.
BACA JUGA: Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang
Pasal 6 tersebut di ayat (1) mengatur pihak pertama yakni Pemkot Cilegon akan melakukan evaluasi atau peninjauan kembali NJOP dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Gerogol dan Kecamatan Purwakarta termasuk penetapan kembali NJOP dan RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan investasi di Kota Cilegon.
Lalu pada Pasal 7 Pelaksaan ayat (1) Pelaksanaan Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian akses jalan dari dan menuju Pelabuhan Kota Cilegon (Pelabuhan Warnasari) yang lebih teknis dan operasional oleh para pihak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kesepakatan ini.
Ayat (2) Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pihak kedua dan pihak kesatu
a. Pihak kesatu dilakukan oleh Direktur Utama PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM); dan
b. Pihak kedua dilakukan oleh Direktur Utama PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) dan atau Direktur Utama PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP).
Ayat (3) pihak kesatu akan melakukan proses evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Gerogol dan Kecamatan Purwakarta termasuk penetapan kembali NJOP dan RDTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah ditandatanganinya Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).



















