Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, penandatanganan kerjasama yang juga memuat klausul evaluasi Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP lahan milik Krakatau Steel bukan alat negosiasi. Namun, bagian dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Itu bukan bargaining. Evaluasi NJOP baru sebatas niat dan dilakukan dalam rangka kemudahan investasi, sesuai amanat pemerintah pusat,” tegasnya, Minggu 25 Januari 2026.
Menurut Aziz, sudah lebih dari satu decade pembangunan Pelabuhan tidak bisa berjalan karena tidak adanya akses jalan. Artinya dengan penandatanganan tersebut akan menjadi kunci pembangunan Pelabuhan.
“Sejak 2012 cita-cita pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon belum berjalan. Kuncinya ada di akses jalan. Kalau akses tidak ada, sulit bicara pelabuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Asda II Setda Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak menilai, kekhawatiran berkurangnya PAD akibat evaluasi NJOP tidak tepat.
Menurutnya, terbukanya akses pelabuhan justru akan memunculkan sumber PAD baru dari sektor investasi.
“Kalau ada penyesuaian di satu sektor, akan tertutup dari sektor lain seperti BPHTB dan aktivitas investasi baru. ini strategi untuk mendapatkan hasil yang lebih besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Kamar Dagang Industri Mulyadi Sanusi menyatakan, ada langkah maju dalam hal pencapaian kesepakatan. Dimana Pelabuhan milik Pemkot Cilegon akan mampu dibangun nantinya.
“Ini sejarah sejak 2.000 sampai 2025 sekarang. Ini menjadi bibit agar warga Kota Cilegon punya pelabuhan, adanya akses jalan menjadi awal pengembangan nanti kedepannya,” ujarnya.
Penurunan NJOP sendiri, papar Mulyadi, menjadi solusi bersama antara pemerintah dan KS. Artinya Pemkot mendapatkan lahan yang dimanfaatkan serta KS mendapatkan keringanan PBB nantinya.
“Win-win solution. Jadi KS meminta agar NJOP dan RDTR bisa diubah untuk memudahkan investor masuk,” pungkasnya. ***


















