Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Capiton FotoWakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang, disetop sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyetopan operasional sementara dilakukan, karena lima SPPG tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tidak memiliki mess.

Penyetopan lima SPPG ini berdasarkan surat pemberhentian sementara operasional yang ditujukan kepada kepala SPPG di Kota Serang.

ADVERTISEMENT

Surat itu dikeluarkan pada 11 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam isi surat tersebut dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 yang telah disampaikan sebelumnya, bersama ini disampaikan bahwa Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II telah melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG.

Kemudian berdasarkan update data rekapitulasi SPPG yang belum mendaftarkan SLHS, belum memiliki IPAL serta tidak ada tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, maka Surat Pemberhentian Sementara Operasional dengan nomor 838/D.TWS/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA : Satpol PP Bersama Ulama Kota Serang Razia Miras

Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Perubahan I atas pemberhentian sementara operasional SPPG sebagaimana terlampir, hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

Berikut ini daftar SPPG di Kota Serang yang diberhentikan operasional sementara :

SPPG Kota Serang Cipocok Jaya 2 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess)

SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Dalung (tidak mengantongi IPAL dan tidak ada mess)

SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 3 (tidak kantongi IPAL dan tidak ada mess)

SPPG Kota Serang Cipocok Jaya Banjarsari 4 (tidak kantongi SLHS dan IPAL)

BACAJUGA:

Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55

SPPG Kota Serang Cipare (tidak kantongi IPAL)

Wakil Ketua Satgas Makam Bergizi Gratis (MBG) Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, pihaknya tengah menanyakan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Serang perihal penghentian sementara operasional kelima SPPG.

BACA JUGA : Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

“Saya sedang konfirmasikan ke Korwil ini bagaimana terkait SPPG yang distop sementara, bagi kami inilah suatu ketegasan dari pemerintah manakala mitra dalam hal ini dapur yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Yudi, kepada wartawan, Jumat 13 Maret 2026.

Ia menjelaskan, keputusan penghentian sementara itu dilakukan setelah BGN memberikan waktu sekitar satu bulan kepada SPPG untuk melengkapi persyaratan.

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, sejumlah persyaratan belum dipenuhi.

“Ternyata bahwa dari pihak BGN sangat tegas terhadap persyaratan yang sudah dikasih waktu selama kurang lebih 1 bulan tidak memenuhi,” tegas dia.

Yudi menerangkan, terdapat tiga faktor penyebab dihentikan sementara operasional SPPG, di antaranya belum memiliki SLHS, IPAL dan mess.

“Itu yang menjadi titik poinnya, sehingga dari situ ada beberapa yang harus ditindaklanjuti oleh pihak mitra,” terang dia.

Ia menegaskan, Pemkot Serang selama ini terus melakukan pemantauan secara intensif.

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) MBG, lanjut dia, bertujuan untuk membantu mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

“Kalau kepentingannya dari Pemkot jangan sampai masyarakat kota Serang dirugikan. Karena sering muncul ada menu yang tidak sesuai, menu yang disajikan harus sudah sesuai, dan sudah mengandung gizinya menurut kesehatan memenuhi persyaratan,” tandasnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: Kota SerangMBGSPPG
Previous Post

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

Next Post

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

Related Posts

Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.
Daerah

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Aktivis KNPI Pandeglang melakukan demonstrasi di depan gedung BGN RI terkait pengelolaan MBG di Pandeglang. (Istimewa)
Daerah

Pengelolaan MBG Dilaporkan ke BGN Oleh KNPI Pandeglang, Banyak Mengabaikan Aturan

13 Maret 2026 | 19:41
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sahur

Apakah Makan Tengah Malam Disebut Sahur? Cek Penjelasannya di Sini

13 Maret 2026 | 21:09
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
love phobia

TAMAT! Spoiler Love Phobia Episode 8 Sub Indo: Bi Ah dan Sun Ho Lawan Jae Hee

13 Maret 2026 | 20:36
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda