BANTENRAYA.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang terus menggenjot sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.
Upaya sertifikasi tersebut dilakukan agar aset tanah milik Pemkot Serang memiliki legalitas resmi, dan tidak berpindah tangan.
Perihal upaya sertifikasi aset itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Serang Tini Suhartini.
Tini Suhartini mengatakan, jumlah aset tanah milik Pemkot Serang sebanyak 4.000 aset, namun yang sudah disertifikasi sekitar 989 aset.
“Lahan aset yang saat ini fokus kami di tanah jalan, yang akan disertifikatkan dengan tanah-tanah kantor, kayak sekolah dan kelurahan,” ujar Tini, kepada wartawan, Kamis 20 November 2025.
BACA JUGA: OJK dan Regulator Aset Virtual di Dubai Perkuat Pengawasan Aset Digital
Pemkot Serang, kata dia, terus melakukan sertifikasi sebagai bentuk pengamanan agar aset milik Pemerintah Daerah Kota Serang tidak hilang atau berpindah tangan.
“Oh iya dong, kan pengamanan aset yang ada di Pemerintah Kota Serang,” ucap dia.
Tini menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memproses sertifikasi lahan yang tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug.
“Aset di tiga kecamatan itu meliputi tanah kantor, tanah sekolah, tanah kelurahan dan lain-lain,” jelasnya.
Disinggung mengenai sengketa aset, ia mengaku hingga saat ini belum ada aset yang masuk kategori sengketa, karena belum ada aduan yang sampai pada proses pengadilan.
BACA JUGA: Dinkop UKM Kota Cilegon Sisir Aset Pemkot, Masih Ada Koperasi Merah Putih Belum Punya Gerai
“Kalau yang masih bersengketa selama belum ada aduan ke pengadilan belum ya, jadi kalau misalkan sudah ada pengaduan ke pengadilan baru itu bisa disebut sengketa,” tandas Tini. ***

















