BANTENRAYA.COM – Buruknya kualitas kinerja dari PT Agrobisnis Banten Mandiri atau PT ABM, membuat munculnya desakan agar Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten membubarkan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tersebut.
Kendati demikian, Pemprov Banten menyatakan akan tetap mempertahankan BUMD tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.
Ia menegaskan, bahwa pembubaran bukanlah pilihan tepat meski kondisi perusahaan pelat merah itu berada dalam situasi yang ia sebut sangat kritis.
Dimyati menyampaikan, sejak awal dirinya mencermati adanya kejanggalan dalam pengelolaan ABM.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa ketika memimpin Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS, dirinya langsung meminta pemblokiran dana Rp40 miliar karena tidak menemukan kejelasan terkait pemanfaatan sisa modal.
“ABM, wah wasalam itu. Tapi kan itu BUMD pemerintah daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab. Saat saya mimpin RUPS, saya langsung minta diblokir Rp40 miliar,” kata Dimyati, Kamis, 20 November 2025.
BACA JUGA: Memasuki Musim Hujan, DPUPR Kota Cilegon Gencar Normalisasi Sungai
Ia menilai, persoalan di internal PT ABM terjadi akibat lemahnya manajemen dan buruknya tata kelola.
Dimyati menegaskan, sejumlah indikasi masalah sudah terlihat sejak awal perusahaan berdiri.
“Karena dari awal saya lihat manajemennya bermasalah. Ada something wrong. Ada yang korup, ada yang bocor,” tegasnya.
Meski kondisi dianggap berat, Dimyati memastikan Pemprov Banten tidak akan mengambil langkah pembubaran.
Menurutnya, membubarkan ABM justru berisiko menimbulkan kerugian lebih besar, termasuk potensi gagal bayar dan persoalan hukum lainnya.
“Jangan dibubarkan. Saya dan Pak Andra nggak akan ada yang membubarkan. Kalau dibubarkan, Pemerintah Provinsi Banten bisa rugi. Nanti kena default, banyak masalahnya,” katanya.
Sebagai gantinya, Dimyati menyampaikan jika Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan pembenahan mendalam pada manajemen ABM.
BACA JUGA: Pelihara Domba, Trik BUMDes Pontang Demi Tingkatkan Pendapatan Asli Desa
Ia menyebut perbaikan tidak boleh diwarnai kepentingan kelompok, melainkan harus berfokus pada penyehatan perusahaan.
“Dasarnya bukan like and dislike, bukan kelompok, bukan kepentingan partai politik atau pribadi. Ini harus kepentingan yang lebih besar. Kalau ABM, saya ganti semua. Nggak ada urusan. Ganti semua. Kalau ada yang bagus, ya kita perbaiki,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT ABM, Babar Suharso, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha.
Ia menegaskan bahwa penyertaan modal yang dihentikan sementara tidak mengganggu operasional perusahaan.
Menurut Babar, evaluasi yang sedang berjalan merupakan bagian dari mitigasi risiko. Setiap kerja sama yang dinilai berpotensi merugikan ABM akan dihentikan.
BACA JUGA: Usai Viral, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur Berikan Klarifikasi soal THM
“Harus disudahi, distop dan itu perintahnya. Kita sedang evaluasi, mitigasi lalu tindakan penyelamatan,” tegasnya.
Ia mencontohkan salah satu kerja sama yang progres realisasinya tidak sesuai target dan kini tengah diperiksa Inspektorat. Jika terbukti bermasalah, kerja sama tersebut akan dihentikan demi mencegah kerugian lanjutan.
“Kalau memang kesimpulannya tidak usah dilanjutkan, karena potensi kerugian kan harus distop,” tambahnya.
Babar juga membenarkan bahwa dugaan pengadaan minyak fiktif senilai Rp20 miliar menjadi salah satu persoalan yang sedang didalami. Ia memastikan evaluasi terhadap kasus tersebut terus berjalan.
“Ya itu yang kita dalami, mitigasi dan kita evaluasi realisasinya. Itu kan perjanjiannya besar, itu kan realisasinya, progresnya seperti apa?” jelasnya.
BACA JUGA: Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana Putra, menyoroti keras kinerja dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dan PT Banten Global Development (BGD).
Ia mengaku kecewa setelah mengetahui kedua perusahaan pelat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu justru mendepositokan modal kerja yang telah diberikan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dede menerangkan, pihaknya telah mengusulkan agar kedua BUMD tersebut dapat dibubarkan dan dana modal yang telah diserahkan dapat dialihkan ke BUMD yang lebih jelas secara kinerja.
“Kalau kayak gini, kita rekomendasikan saja, Komisi III kita buat rekomendasi, bubarkan aja dua perusahaan itu. Sekarang kan perusahaan lain butuh modal seperti Jamkrida dan Bank Banten yang sedang menunjukkan perkembangan. Sedangkan modal kita di BUMD lain malah didiamkan di deposito,” jelas Dede.***


















