Senin, 22 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
21 Desember 2025 | 11:23
Pengangkatan Sekda Banten

Deden Apriandhi Hartawan saat dilantik menjadi Sekda Banten, pada 9 Juli 2025 lalu.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembatalan pengangkatan Sekda Banten yang diajukan Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Kejagung berhasil mempertahankan keabsahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan.

BACA JUGA: Cara Cepat Membuat Ranking Data di Excel, Tanpa Salah Hitung dan Hemat Waktu

“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden Republik Indonesia berhasil memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Sekda Provinsi Banten,” kata Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam, kepada awak media, Jumat (19/12/2025) lalu.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses persidangan perkara tersebut dinyatakan selesai dan keputusan pengangkatan Sekda Banten tetap sah serta berlaku.

BACAJUGA:

Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46
JLS Cilegon

Dianggarkan Rp200 Juta, Perbaikan JLS Cilegon Hanya Tambal Sulam

22 Desember 2025 | 20:38
posko

Kementerian PU Siagakan 560 Posko pada Arus Mudik Nataru

22 Desember 2025 | 20:21

Menurut Badrut, putusan majelis hakim mempertegas bahwa seluruh tahapan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Majelis hakim menegaskan bahwa pengangkatan dan penunjukan Sekda Provinsi Banten melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menyiapkan pembelaan secara komprehensif dengan menghadirkan alat bukti surat, saksi, serta ahli di persidangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta hukum yang disampaikan kepada majelis hakim dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara telah mempersiapkan perkara ini secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti surat,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025, serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.

Putusan PTUN Jakarta itu tertuang dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Badrut menilai, putusan tersebut memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi Pemerintah Provinsi Banten, tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan daerah secara umum.

“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap keputusan tata usaha negara dijalankan sesuai koridor hukum,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun memiliki tugas mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia dalam sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, direktorat tersebut dipimpin oleh Yuni Daru.

Dengan putusan ini, Kejagung memastikan tidak ada lagi polemik hukum terkait status pengangkatan Sekda Banten, sekaligus menegaskan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (raffi)

Editor: Dede Yusup
Tags: Deden Apriandhi HartawanKejagungpengangkatanSekda banten
Previous Post

Cara Cepat Membuat Ranking Data di Excel, Tanpa Salah Hitung dan Hemat Waktu

Next Post

Prediksi PSM Makassar Vs Malut United FC, Juku Eja Siap Pertahankan Rekor Kandang Agar Tetap Angker

Related Posts

Kota Serang
Daerah

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu
Daerah

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46
JLS Cilegon
Daerah

Dianggarkan Rp200 Juta, Perbaikan JLS Cilegon Hanya Tambal Sulam

22 Desember 2025 | 20:38
posko
Daerah

Kementerian PU Siagakan 560 Posko pada Arus Mudik Nataru

22 Desember 2025 | 20:21
PPPK
Daerah

25 Tahun Jadi Honorer di SMP Negeri 2 Cibadak, Cacang Hidayat Terima SK PPPK di Usia Senja

22 Desember 2025 | 20:14
APBD
Daerah

Evaluasi APBD Banten 2026 Masih Digantung Kemendagri

22 Desember 2025 | 19:57
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2025 dalam Bahasa Inggris Disertai dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Semen Padang vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Incar Kemenangan Beruntun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda