Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
21 Desember 2025 | 11:23
Pengangkatan Sekda Banten

Deden Apriandhi Hartawan saat dilantik menjadi Sekda Banten, pada 9 Juli 2025 lalu.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembatalan pengangkatan Sekda Banten yang diajukan Perkumpulan Paseba Tangerang Utara.

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Kejagung berhasil mempertahankan keabsahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten atas nama Deden Apriandhi Hartawan.

BACA JUGA: Cara Cepat Membuat Ranking Data di Excel, Tanpa Salah Hitung dan Hemat Waktu

“Kamis, 18 Desember 2025, tim JPN JAM Datun Kejagung berdasarkan surat kuasa khusus mewakili Presiden Republik Indonesia berhasil memenangkan gugatan pembatalan pengangkatan dan penunjukan Sekda Provinsi Banten,” kata Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Direktorat TUN JAM Datun, Badrut Tamam, kepada awak media, Jumat (19/12/2025) lalu.

Lebih lanjut, Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses persidangan perkara tersebut dinyatakan selesai dan keputusan pengangkatan Sekda Banten tetap sah serta berlaku.

Menurut Badrut, putusan majelis hakim mempertegas bahwa seluruh tahapan pengangkatan Deden Apriandhi Hartawan telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Majelis hakim menegaskan bahwa pengangkatan dan penunjukan Sekda Provinsi Banten melalui Keputusan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menyiapkan pembelaan secara komprehensif dengan menghadirkan alat bukti surat, saksi, serta ahli di persidangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta hukum yang disampaikan kepada majelis hakim dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

“Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara telah mempersiapkan perkara ini secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti surat,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut, JPN JAM Datun bertindak sebagai tergugat yang mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Sekretaris Negara kepada Jaksa Agung RI tertanggal 4 September 2025, serta Surat Kuasa Substitusi Jaksa Agung RI kepada Jaksa Pengacara Negara Nomor SK-91/A/JA/09/2025.

Putusan PTUN Jakarta itu tertuang dalam Putusan Nomor 250/G/2025/PTUN.JKT. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat dan menyatakan penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Badrut menilai, putusan tersebut memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi Pemerintah Provinsi Banten, tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan daerah secara umum.

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Dokumentasi Dinkes Provinsi Banten)

BPJS Kesehatan PBI Non Aktif Bakal Dicek Ulang

26 Februari 2026 | 20:15

“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap keputusan tata usaha negara dijalankan sesuai koridor hukum,” katanya.

Sebagai informasi, Direktorat Tata Usaha Negara pada JAM Datun memiliki tugas mewakili kepentingan Presiden Republik Indonesia dalam sengketa tata usaha negara di PTUN maupun pengujian materiil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, direktorat tersebut dipimpin oleh Yuni Daru.

Dengan putusan ini, Kejagung memastikan tidak ada lagi polemik hukum terkait status pengangkatan Sekda Banten, sekaligus menegaskan bahwa proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. (raffi)

Editor: Dede Yusup
Tags: Deden Apriandhi HartawanKejagungpengangkatanSekda banten
Previous Post

Cara Cepat Membuat Ranking Data di Excel, Tanpa Salah Hitung dan Hemat Waktu

Next Post

Prediksi PSM Makassar Vs Malut United FC, Juku Eja Siap Pertahankan Rekor Kandang Agar Tetap Angker

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Dokumentasi Dinkes Provinsi Banten)
Daerah

BPJS Kesehatan PBI Non Aktif Bakal Dicek Ulang

26 Februari 2026 | 20:15
Walikota Cilegon meresmikan Puskesmas Pelayanan Bersalin 24 jam di Kecamatan Jombang, Kamis 26 Februari 2026. Pemkot Cilegon menyiapkan Rp15 miliar untuk pembangunan Puskesmas Grogol. (Dokumentasi Diskominfo Kota Cilegon)
Daerah

Pembangunan Puskesmas Grogol Butuh Rp15 Miliar, Ada Layanan IGD 24 Jam

26 Februari 2026 | 19:30
Suasana angkutan kapal di Pelabuhan Merak yang akan menghadapi arus mudik Lebaran 2026, Kamis 26 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

81 Kapal Layani Arus Mudik Jawa Sumatera di 4 Pelabuhan, Tiket Eksekutif Dihapuskan

26 Februari 2026 | 19:00
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RJI Banten Resmikan Kantor Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

26 Februari 2026 | 21:32
PT ASDP telah merilis perkiraan puncak arus mudik pada musim mudik Lebaran 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Ada WFA, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak Diprediksi Terjadi 2 Hari di Tanggal Ini

26 Februari 2026 | 21:00
Petani di Desa Pegadingan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sedang memanen sayuran jenis kangkung di lahan miliknya, Kamis 26 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Yuk Mampir ke Desa Pegadingan Kabupaten Serang, Tempatnya Penghasil Sayuran Berkualitas

26 Februari 2026 | 20:30
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. (Dokumentasi Dinkes Provinsi Banten)

BPJS Kesehatan PBI Non Aktif Bakal Dicek Ulang

26 Februari 2026 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda