BANTENRAYA.COM – Gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang belum ada titik temu.
Pasalnya nilai gaji guru PPPK paruh waktu yang telah dihitung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang Azwar Anas mengatakan, alasan Banggar menolak nilai gaji guru PPPK paruh waktu tersebut karena terlalu kecil.
“Sudah mereka sampaikan ke kita cuma saya sedikit memprotes. Teman-teman juga tidak setuju dengan angka yang menurut kita itu terlalu kecil,”’ ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan dari TAPD gaji guru PPPK paruh waktu hanya sebesar Rp1.000.000 per bulan dan dinilai terlalu kecil.
BACA JUGA : 300 Orang PPPK Paruh Waktu Pemkot Cilegon Ajukan Pinjaman ke BPRSCM
“Mereka menyimpulkan anggaran senilai Rp1.000.000 yang akan dibayarkan di bulan Maret. Ditambah itu tadi slogan Serang Bahagia. Nah, kalau Rp1.000.000 itu menurutr kami belum bahagia,” katanya.
Pihaknya juga meminta TAPD untuk mengkaji ulang gaji guru PPPK paruh waktu dengan batas waktu sampai Jumat 27 Februari 2026.
“Malam Sabtu kita akan rapat lagi bersama TAPD, kita melihat ada pos anggaran lain dan masih masih bisa memberi nilai di atas Rp1.000.000,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Forum Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Diki Tridestiawan berharap, TAPD Kabupaten Serang bisa memberikan gaji sesuai standar satuan harga (SSH).
“Kalau keinginan dari kami tetap sesuai usulan yang pertama. Kamis berharap bisa dipertahankan di Rp2.130.000,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil perhitungan yang telah dilakukan TAPD pemkab Serang masih terlalu kecil sehingga pihaknya mendorong untuk dihitung ulang.
BACA JUGA : Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Tak Kunjung Cair, Ini Alasannya
“kalau kami di Rp1.000.000 itu menolak, dari Banggar juga belum ada usulan cuma yang jelas menurut mereka masih ada pos-pos yang bisa di gunakan untuk menambah nilai gaji,” katanya. (***)



















