BANTEN RAYA.COM – Program makan bergizi gratis akan menjadi salah satu atensi DPRD Kota Cilegon dalam APBD 2025 Parsial atau percepatan. Hal itu harus dimaksimalkan karena merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat.
Ketua Fraksi PKS yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menyatakan, dalam APBD parsial nanti dipastikan akan ada perubahan program. Terutama soal makan bergizi gratis.
“Yang pasti ada perubahan. Karena ada program dari pusat utk pemberian makanan bergizi gratis untuk anak sekolah,” katanya saat ditanya fokus apa yang akan diubah dalam APBD Parsial nanti,” katanya, Selasa (21/1).
Program makan bergizi gratis tersebut, lanjut Sitta, harus dimaksimalkan karena berkaitan dengan program pemerintah pusat.
“Iya (bakal dimaksimalkan-red), karena ini instruksi program dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sitta menyampaikan, soal apakah APBD Parsial akan dilakukan sinkronisasi dengan visi dan misi, pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Sebab, sampai sekarang belum ada pengajuan dan penjelasan soal sinkronisasi visi dan misi dari Robinsar dan fajar Hadi Prabowo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih.
Baca Juga: Tinggal Klik! Berikut Link Download Surat Edaran Sekolah Libur Selama Ramadhan 2025
“Belum ada pengajuan. Belum ada penjelasan terkait hal itu,” ujarnya.
Sebelumnya, APBD 2025 dipastikan akan mengalami penyesuaian atau parsial sesuai dengan ketentuan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2025.
Dimana dalam pasal 9 ayat 2 disebutkan jika perubahan RKPD 2025 bisa dilakukan untuk menyesuaikan program dan visi misi kepala daerah terpilih.
“Perumusan Perubahan RKPD 2025 perlu memperhatikan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih dan Ketua DPRD tentang penambahan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS.”
Pada Ayat 3 dijelaskan
“Penambahan kegiatan dan/atau Pengurangan Kegiatan dan/atau Sub Kegiatan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan memperhatikan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dalam perubahan RKPD 2025, ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan dalam Renstra Perangkat Daerah sebagai acuan penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah”.
Perubahan sendiri bisa dilakukan pada Februari 2025 setelah Kepala Daerah Terpilih dilantik dan dibatasi maksimal sampai Juni 2025.
Baca Juga: Kolaborasi PNM dan BPOM: Tingkatkan Kualitas UMKM Pangan Menuju Daya Saing Global
Diketahui, berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Belanja pada APBD 2025 mencapai Rp2.305.503.237.836,00 rinciananya yakni untuk Belanja Operasi Rp2.009.312.966.943,20 sebesar 87,15 persen, Belanja Modal Rp264.101.099.692,80 sebesar 11,46 persen dan Belanja Tidak Terduga Rp32.089.171.200,00 sebesar 1,39 persen.
Untuk pendapatan dalam APBD sendiri yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1.058.311.851.911,00 sebesar 47,58 persen dan Pendapatan Transfer Rp1.165.886.158.000,00 sebesar 52,42 persen.
Kepala Bidang Perencanaan Daerah dan Evaluasi (Rendalev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Tengku Herry Syahputra menjelaskan, membenarkan adanya rencana perubahan APBD 2025. Dimana, itu untuk menyesuaikan dengan program dan visi misi kepala daerah yang baru.
“Pada tahun 2025 kemungkinan akan ada percepatan perubahan APBD dalam rangka penyesuaian dengan program kepala daerah terpilih,” katanya.
Tengku menyatakan, mekanisme sendiri akan ada di APBD parsial, dimana itu akan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal).
“Kami optimistis keburu. Mekanismenya kan bisa parsial, diatur melalui perubahan perwal penjabaran sebelum perubahan Perda APBD,” jelasnya.
Baca Juga: Kuota Haji 2025 di Kota Cilegon Berkurang Jadi 590 Jemaah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, kepala OPD masih bisa melakukan program dengan pemilahan.
“Ada arahan pusat, bisa dilakukan pemilahan mana yang bisa dilakukan awal,” pungkasnya. (***)