BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menjawab tantangan ekologis di tengah pertumbuhan industri dan urbanisasi yang pesat.
Dalam rapat paripurna, Ubaedillah selaku juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Banten menegaskan revisi ini bukan sekadar penyelarasan regulasi di daerah dengan regulasi nasional, melainkan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
“DPRD ingin menegaskan bahwa keberadaan perda ini tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Perda ini harus menjadi instrumen nyata yang dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan,” tegas Ubaedillah, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, perubahan ini penting karena terjadi dinamika regulasi pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan adanya kebutuhan akan muatan lokal dalam pengelolaan lingkungan di Provinsi Banten.
“Isu lingkungan hidup telah menjadi persoalan global. Perubahan iklim, pencemaran, deforestasi dan berkurangnya sumber daya alam menuntut kita semua untuk bersikap lebih bijaksana, lebih peduli dan lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.
BACA JUGA : DPRD Banten Dorong Raperda Ekonomi Kreatif untuk Tingkatkan Daya Saing Daerah
DPRD menargetkan perda baru ini akan menjamin kepastian hukum, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, serta menjamin partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Ubaedillah mengatakan, pemerintah daerah wajib membangun sistem informasi lingkungan yang transparan, memperkuat kapasitas aparatur, serta menjalin sinergi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/ kota.
“Di sisi lain, masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif dalam gerakan kolektif menjaga lingkungan, misalnya pengelolaan sampah berbasis masyarakat, program Adiwiyata di sekolah, program Kampung Iklim di lingkungan masyarakat, hingga pelestarian kawasan resapan air dan mangrove,” kata Ubaedillah.
Ia menambahkan, perda ini adalah komitmen bersama untuk menjadikan Banten sebagai daerah yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan.
“Lingkungan hidup bukan sekadar tempat manusia beraktivitas, tetapi sistem kehidupan yang saling berkaitan. Jika sistem ini terganggu, keseimbangan kehidupan pun terancam,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Banten Kembali Dorong Pemotongan Tukin Pejabat 50 Persen Akibat TKD Hilang Rp554 Miliar untuk APBD 2026
Dengan penguatan regulasi ini, DPRD berharap arah pembangunan Banten ke depan akan lebih berpihak pada prinsip pembangunan berkelanjutan yang berpadu dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (***)
















