BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana dari 1.070 masyarakat korban scam atau penipuan digital, yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan dari total Rp9,1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Kiki dalam keterangan resminya dikutip Bantenraya.com, Minggu 25 Januari 2026.
Lanjutnya, berbagai modus scam dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.
Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.
BACA JUGA : Tertipu Lowongan Kerja, Warga Kabupaten Serang Jadi Operator Scammer di Kamboja
Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti, adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam sambutannya juga menyampaikan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.
Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman.
“Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud,” imbuhnya.
BACA JUGA : Bye-bye Penipu, Fitur Baru WhatsApp yang Ramah Orang Tua yang Terhindar dari Online Scam
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan.
“Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan,” kata Mahendra. (***)


















