BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon meraih nilai tertinggi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2024. Dimana, Pemkot Cilegon telah mendapatkan nilai dengan skor kepatuhan 95,31 poin atau berstatus Zona Hijau Kategori A dengan kualitas tertinggi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menjelaskan, pada penilaian sebelumnya Pemkot Cilegon memperoleh nilai 89,45 poin. Angka tersebut mengalami kenaikan sangat signifikan sebesar 5,86 poin menjadi 95,31 poin.
“Kami mengapresiasi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi dan seluruh tim penilai atas pelaksanaan penilaian yang objektif dan komprehensif. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berjuang maksimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota ini,” katanya usai menerima penilaian dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten di Aula Setda Kota Cilegon, Selasa (21/1).
Maman menyampaikan, masih ada kelemahan yang harus terus dievaluasi dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Terutama 6 aspek utama yang ada di pelayanan publik.
Baca Juga: Dewan Kota Cilegon Soroti Soal Pendapatan Transfer Lebih Besar dari PAD
“Ada 6 aspek utama pelayanan publik, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi, evaluasi mandiri dan evaluasi berkala diharapkan dapat mengidentifikasi kekuatan yang perlu ditingkatkan dan kelemahan yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Maman juga menegaskan, agar perangkat daerah bisa memberikan hak masyarakat untuk menerima informasi, terlebih agar bisa lebih mudah diakses, sehingga pelayanan bisa efisien dan efektif.
“Saya ingin mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, memberikan hak masyarakat untuk menerima informasi, serta memastikan bahwa pelayanan yang diberikan mudah diakses dan bebas dari pungutan liar, karena tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintah adalah memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan hasil penilaian Ombudsman RI pada Tahun 2024 yang menunjukkan prestasi yang menggembirakan bagi Pemerintah Kota Cilegon.
“Kami sampaikan bahwa pemerintah Kota Cilegon telah mendapatkan nilai dengan skor kepatuhan 95,31, yang berstatus Zona Hijau Kategori A dengan kualitas tertinggi, melalui 11 indikator penilaian dan menempati posisi 2 di Provinsi Banten,” paparnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Genjot Produksi Jagung, Guna Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Adapun skor terbesar, lanjut Fadli, yakni mencakup penilaian terhadap lima perangkat daerah dan dua puskesmas, antara lain Puskesmas Jombang dengan nilai 97,55 dan Puskesmas Citangkil 2 dengan nilai 97,02. Selain itu,ada juga dinas lain, seperti Dinas Kesehatan dengan nilai 96,29, Disdukcapil dengan nilai 95,22, dan DPMPTSP dengan nilai 93,98, Dinas Sosial dengan nilai 93,63, dan terakhir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 93,46, yang juga memperoleh nilai tinggi.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat,” pungkasnya. (***)