BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon saat ini sedang melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon.
Pemeriksaan menyusul adanya dugaan kerugian negara pada kegiatan reses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada tahun 2024 dan 2025.
Pada kegiatan reses terdapat pengadaan peralatan serta makan dan minum.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan kerugian negara tersebut menyusul adanya laporan masyarakat.
“Karena ada laporan masyarakat, kami tindak lanjuti,” katanya kepada awak media pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menurut Nasruddin, beberapa pihak telah dipanggil atas dugaan kerugian negara pada kegiatan reses di DPRD Kota Cilegon.
“Yang kami panggil, pertama dari Sekretariat, kedua dari Dewan dan penyedia,” kata Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banjarnegara ini.
Kata Nasruddin, tujuan dari pengumpulan data dan bahan keterangan, pertama, untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana.
Hal itu untuk memastikan apakah dalam kegiatan pengadaan sewa peralatan dan makan minum reses terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Kedua, pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengumpulkan bukti awal, menghimpun dokumen, keterangan saksi serta data administrasi guna memperjelas duduk perkara.
BACA JUGA: Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi
“Ketiga, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menentukan siapa saja yang terlibat dan sejauh mana peran masing-masing pihak. Keempat, menilai potensi kerugian keuangan negara/daerah, mengkaji apakah terdapat penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian,” paparnya.***















