BANTENRAYA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengeluh.
Setelah sebelumnya beredar informasi jika mereka terancam tidak mendapatkan THR, para PPPK Paruh Waktu juga mengeluhkan karena Surat Keputusan (SK) yang mereka miliki tidak dapat digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh salah seorang PPPK paruh waktu di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Moerdani.
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu di Cilegon Dipastikan Dapat THR
Ia mengatakan jika persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang banyak dibicarakan di kalangan pegawai paruh waktu.
Menurutnya, masa kontrak yang hanya satu tahun membuat SK mereka tidak diterima oleh lembaga perbankan sebagai jaminan administrasi untuk mengajukan pinjaman.
“SK PPPK enggak diterima buat pengajuan pinjaman ke bank karena kontraknya setahun. Gajinya juga kekecilan, cuma Rp1.900.000,” katanya kepada wartawan, Rabu, (4/3/2026).
Ia mengaku, kondisi kesulitan finansial tersebut semakin terasa menjelang Hari Raya Lebaran.
Dengan penghasilan yang terbatas, Moerdani berharap ada tambahan penghasilan seperti tunjangan hari raya (THR) untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau enggak dapat THR buat Lebaran gimana ya? Harapannya ya ada. Atau kalau tidak paling minjem-minjem buat beli baju anak istri, beli daging Lebaran. Nanti diganti dari gaji bulan depan,” katanya.
Moerdani menjelaskan, ketika masih berstatus tenaga honorer, dirinya masih menerima THR sebesar satu bulan gaji. Informasi mengenai pencairan THR biasanya disampaikan sebelum memasuki bulan puasa.
“Biasanya sebulan gaji nilai THR, Rp1.900.000. Waktu masih honorer, seminggu sebelum puasa sudah disampaikan ada,” ujarnya.
Selain persoalan akses pinjaman, isu mengenai THR bagi PPPK paruh waktu juga menjadi pembahasan di kalangan pegawai.
Ia menyebut kabar mengenai tidak adanya THR ramai diperbincangkan di grup komunikasi PPPK paruh waktu.
“Ramai info kami enggak dapat THR. Kalau PPPK penuh waktu mah dianggarkan karena setara dengan PNS,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan bahwa kebijakan terkait penerimaan SK sebagai syarat pinjaman sepenuhnya berada di tangan lembaga perbankan.
“Itu bergantung pada kebijakan dari bank sebagai pemberi pinjaman. BKD tidak punya kewenangan sampai ke sana,” kata Ai saat dikonfirmasi.
Ai juga menjelaskan bahwa masa berlaku SK PPPK memang berbeda antara pegawai penuh waktu dan paruh waktu karena mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Untuk PPPK penuh waktu, masa berlaku SK ditetapkan selama lima tahun sesuai ketentuan dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Sementara PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak satu tahun sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Yang penuh waktu itu berlaku selama lima tahun SK-nya, sedangkan yang paruh waktu berlaku satu tahun. Masing-masing dievaluasi kinerja setiap bulan dan dievaluasi menyeluruh setiap tahun,” jelasnya.
Terkait THR, Ai menegaskan bahwa penganggaran untuk PPPK paruh waktu berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Ia menyebut dalam praktik sebelumnya tenaga non-ASN tetap memperoleh alokasi tambahan penghasilan melalui skema honor yang dihitung hampir setara dengan pembayaran 13 hingga 14 bulan gaji dalam setahun.
“Kalau THR biasanya dapat, karena waktu non-ASN kan tetap ada dianggarkan. Maksudnya honor mereka dianggarkan selama 14 bulan atau 13 bulan, pokoknya hampir sama perlakuannya, cuma TPP-nya saja yang belum, baru TPP untuk PPPK penuh waktu,” tandas Ai. (raffi) ****
















