BANTENRAYA.COM – Polemik pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten memantik respons dari legislatif hingga perwakilan non-ASN.
Pasalnya, di tengah kabar belum adanya penganggaran khusus di tingkat provinsi, DPRD Banten menilai persoalan ini tak boleh dibiarkan tanpa solusi.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin, menilai jika benar tidak dianggarkan, hal itu mencerminkan ketidakcermatan Pemprov Banten dalam perencanaan penganggaran.
BACA JUGA: Masjid Agung Kota Cilegon Siapkan Fasilitas Iktikaf 10 Hari Terakhir Ramadan
“Gak dianggarkan apa keteledoran itu? Ini sangat disayangkan. Kalau saya ya jangan terbang pilih lah. Semua juga pengen merasakan (dapat THR,-red),” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Muhsinin menyampaikan, THR merupakan hak pekerja, termasuk juga PPPK paruh waktu. Ia menilai, perlakuan tidak setara justru akan menimbulkan ketidakadilan, mengingat beban kerja PPPK paruh waktu kerap setara bahkan melebihi pegawai lain.
“Kasihan ya (kalau tidak dapat,-red), paruh waktu itu juga kan bekerja juga, sama. Malah kadang-kadang kerjanya sama dengan PNS, melebihi PNS. Harus disamaratakanlah,” tegasnya.
Muhsinin mendorong, pimpinan daerah dapat segera mengambil kebijakan. Ia menilai, regulasi bukan sesuatu yang kaku dan tidak bisa disesuaikan.
“Setiap SK keputusan yang dibuat oleh manusia itu bukan Qur’an dan bukan hadist. Undang-undang saja bisa direvisi. Kalau ada kebijakan, rapatkan seluruh barisan. Kasih kebijakan (pemberian dan penganggaran THR,-red),” katanya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Banten, Barhum, yang menyebut persoalan ini semestinya lebih terkoordinasi di internal eksekutif.
Ia mengakui, dalam pembahasan anggaran sebelumnya isu THR PPPK paruh waktu tidak muncul secara spesifik.
“Kalau saya menanggapinya itu sesuatu yang nggak cermat ya. Pada saat pembahasan, ini nggak terlontarkan,” ujarnya.
Kendati demikian, Barhum mengatakan, masih ada waktu untuk bisa dilakukan penganggaran meski waktu menjelang Lebaran dinilai sempit untuk menggeser anggaran, Barhum menyebut, tetap ada kemungkinan solusi administratif, termasuk skema pergeseran atau perapelan pembayaran.
“Ya bagaimana ya, kalau dengan waktu yang secepat ini saya pikir sulit. Tapi bisa saja kan, misal itu dirapel. Itu juga bagian dari solusi,” katanya.
Terpisah, dari kalangan non-ASN, Ketua Forum Non-ASN Provinsi Banten, Taufik Hidayat, berharap agar Pemprov tetap mengupayakan hak THR bagi PPPK paruh waktu, meskipun di tengah keterbatasan fiskal akibat efisiensi anggaran.
“Saya berharap untuk THR PPPK paruh waktu mereka tetap dapat haknya dan OPD tetap bisa menganggarkan meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Taufik menuturkan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, para tenaga tersebut selalu menerima THR setiap Lebaran. Oleh karena itu, kekecewaan muncul ketika beredar kabar mereka tidak mendapatkannya tahun ini.
“Kekecewaan ya udah pasti. Karena teman-teman ini dulunya selalu dapat satu kali gaji THR di momen Lebaran ini,” katanya.
Ia menambahkan, dari sisi kemanusiaan, kebutuhan menjelang Lebaran meningkat, terlebih bagi PPPK paruh waktu yang telah berkeluarga.
“Kami bicara dari sisi kemanusiaan, kasihan apalagi di momen Lebaran begini. Selain gaji terbatas, kebutuhan juga banyak sekali,” ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kesempatan lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa, lenganggaran THR bagi PPPK paruh waktu telah dialokasikan di masing-masing OPD.
“Untuk PPPK paruh waktu itu semua sudah dianggarkan di OPD masing-masing,” kata Deden.
Kendati demikian Deden tidak menjabar secara rinci berapa anggaran yang disediakan dan kapan waktu pencairannya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa penganggaran THR yang disiapkan pemerintah provinsi saat ini hanya untuk PPPK penuh waktu karena gajinya dibayarkan langsung melalui mekanisme belanja pegawai di BPKAD.
“Yang P3K paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani.
Menurutnya, perbedaan mekanisme penggajian menjadi alasan tidak adanya alokasi khusus THR di tingkat provinsi untuk PPPK paruh waktu.
“Kalau P3K penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD, jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya. (raffi) ***
















