BANTENRAYA.COM – Pemerintah menegaskan jika tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta dikenakan pajak.
Adapun THR sendiri nantinya dijakan pahak penghasilan (PPh) Pasal 21 karena termasuk dalam bagian pendapatan pegawai meskipun bersifat tidak teratur.
Kepastian THR pegawai swasta yang terkena pajak disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
BACA JUGA: ASDP Prediksi 5,8 Juta Pemudik Menyeberang Selama Musim Mudik Lebaran 2026
“Sesuai peraturan,” katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026.
Pemotongan pajak ini dilakukan saat pembayaran THR dengan menggabungkan jumlah THR dan gaji bulan berjalan.
Kemudian menghitungnya berdasarkan mekanisme Tarif Efektif (TER) sesuai ketentuan terbaru dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023.
Besaran potongan pajak atas THR dibagi ke dalam kategori tarif efektif rata-rata (TER( A, B, dan C berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak, dengan tarif yang bisa mencapai 0–34 persen tergantung total penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Dalam sistem TER, besaran potongan pajak ditentukan oleh kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah pembagiannya:
Penghitungan Pajak THR
TER Kategori A:
Lajang tanpa tanggungan (TK/0).
Lajang dengan satu tanggungan (TK/1).
Menikah tanpa tanggungan (K/0).
TER Kategori B:
Lajang dengan dua tanggungan (TK/2) atau tiga tanggungan (TK/3).
Sedangkan untuk penghitungan PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
– Penghasilan Rp 0 sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
Menikah dengan satu tanggungan (K/1) atau dua tanggungan (K/2).

















