TER Kategori C:
Menikah dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Besaran tarif progresif yang diterapkan berkisar antara 0% hingga 34%, menyesuaikan total penghasilan bulanan yang diterima.
Sedangkan untuk perhitungan pada masa pajak terakhir (Desember), skema yang digunakan tetap merujuk pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan rincian tarif sebagai berikut:
– Penghasilan Rp0 sampai Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5 persen.
– Penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15 persen.
– Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25 persen.
– Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30 persen.
– Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35 persen. ***



















