BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2026 sebesar satu kali gaji.
Kendati begitu, Pemkab Lebak mewajibkan proses pencarian oleh para pegawai untuk turut melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kebijakan Bupati mengharuskan seluruh pegawai yang mencairkan THR harus melampirkan bukti PBB. Itu khusus kebijakan di Lebak saja,” kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Agung Budi Santoso kepada Banten Raya, Rabu, 4 Maret 2026.
BACA JUGA: Karang Taruna Kota Cilegon Alami Dualisme, Saling Klaim Paling Absah
Menurut Agung, kebijakan itu merupakan salah satu strategi Pemkab Lebak untuk turut mengajak masyarakat melakukan kewajibannya melalui contoh yang dilakukan oleh para pegawai daerah.
“Kita memberi contoh ke masyarakat, ini loh ASN sudah bayar PBB dan PKB-nya. Ketika kita mengajak masyarakat, akan lebih enak ketika kita juga sudah bayar,” tuturnya.
Kendati begitu, Agung belum menyebut total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-14 untuk para pegawai tersebut.
Agung meminta ke para pegawai Paruh Waktu agar bersyukur bekerja di Lebak. “Bersyukurnya seperti apa? Ya dengan bekerja dengan baik. Daerah lain belum tentu ada THR,” imbuhnya.
Ketua Forum Pegawai Paruh Waktu Lebak, Robby Iswandi mengaku senang usai mendapat kabar tersebut. Dia bahkan mengaku baru merasakan mendapat THR usai dirinya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Dulu bertahun-tahun pas masih menjadi honorer belum pernah dapat THR,” kata Robby. (aldi)















