BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi mengecek ribuan botol minuman keras (miras) saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026 sore.
Pengecekan miras itu dilakukan untuk mengetahui hasil penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah.
Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, ribuan botol miras itu hasil penindakan Satpol PP Kota Serang terhadap para pelaku usaha miras dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Bazar Ramadan Cilegon Sasar Warga Pulomerak, Minyak dan Beras Dijual di Bawah HET
“Ya tadi ada banyak miras di gudang. Itu hasil operasi Satpol PP,” ujar Budi, kepada Banten Raya.
Kendati Perda yang ada saat ini dinilai lemah dalam penindakan miras, ia menginstruksikan kepada Satpol PP Kota Serang untuk terus melakukan operasi miras di Kota Serang.
“Maksud saya terus lakukan operasi dengan Perda yang ada, walaupun lemah kita semaksimal mungkin semampu kita dalam rangka untuk menertibkan bagaimana agar anak-anak generasi muda kita tidak membeli minuman keras dengan mudahnya,” jelas dia.
Menurut Budi, Perda yang ada saat ini hanya tindakan pidana ringan, namun pihaknya tetap berupaya untuk terus memberantas agar peredaran miras di Kota Serang bisa ditekan.
“Mudah-mudahan revisi Perda PUK bisa segera dibahas oleh dewan, dan bisa sama-sama kita perberat sanksinya sesuai dengan tujuan saya, dan Pemerintah Kota Serang, dalam rangka untuk mempertajam Perda nya bukan melegalkan agar tidak salah paham agar tidak digoreng yang aneh-aneh bahwa tujuan saya bagaimana minuman keras ini dilarang di Kota Serang,” tegasnya.
Ia mengatakan, Satpol PP Kota Serang berencana melakukan operasi di sejumlah titik di Kota Serang, namun Satpol PP masih melakukan penelitian dan penyelidikan.
“Ketika sudah ada tempat-tempat yang ini mereka langsung akan melakukan penangkapan juga. Seperti kemarin karena mereka punya tupoksi, dan akan melakukan terus operasi di bulan puasa ini, dan akan melakukan penangkapan dan itu baru beberapa hari sudah berapa kardus,” tandasnya.
Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengatakan, rencana razia miras tidak untuk dikonsumsi publik, khawatir diketahui oleh pelaku usaha miras.
“Razia miras dan lain sebagainya itu secret (rahasia) nggak bisa saya publikasikan. Yang jelas kita terus jalan sesuai SOP kita,” ujar Heri, kepada Banten Raya.
Ia menyebutkan, hasil razia miras selama bulan Ramadan 1447 Hijriah kurang lebih mencapai 1.000 botol yang diperoleh dari sejumlah titik di Kota Serang.
“Kurang lebih segitu kalau botol tapi kayaknya belum sampai 1.000,” ucap dia.
Heri mengungkapkan, ribuan botol miras itu hasil operasi beberapa hari di bulan Ramadan.
“Nggak cuma beberapa hari sambil operasi. Puasa ini. Kalau kemarin sudah dimusnahkan. Yang terakhir ini udah di Polres,” akunya.
Ia menyebutkan, ribuan botol miras itu didapat dari sejumlah pelaku usaha miras.
“Antara lain di tukang jamu. Ada aja lah. Pokoknya ada beberapa target yang potensi itu ya kami sita,” sebut Heri.
Heri mengaku pihaknya bakal terus melakukan operasi ke sejumlah titik yang berpotensi menganggu ketertiban (trantibum).
“Terus ya. Kita juga melakukan penertiban pedagang Royal, spanduk, semua berjalan. Malam kita juga melakukan penelusuran ke tempat-tempat hiburan, dan lain sebagainya yang berpotensi mengganggu trantibum,” tandas dia.
Penyidik PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar menjelaskan, larangan peredaran miras atau minuman beralkohol diatur dalam Perda/Perkada Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).
Di Kota Serang dilarang untuk menyediakan, menjual dan mengedarkan oleh masyarakat, baik untuk kategori Golongan A (alkohol 5-15%) , B (15-25 %), dan C (25-40%).
Sanksi hukum bagi para pelaku yang menjual atau mengedarkan di ganjar dengan hukuman kurungan badan dan atau /penjara selama 3 (tiga) bulan dan/denda maksimal 50 (Lima puluh ) juta rupiah.
Dalam aturan Perda/Perkada kategori hukuman masuk dalam hukuman Tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) dan atau/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sifatnya Lex’s Specialist.
“Miras dan atau/Mihol yang disita yg ada di di Gudang Sat Pol PP Kota Serang diperoleh dari hasil operasi atau razia diberbagai hotel, cafe, dan oknum-oknum tukang penjual jamu yang nakal dengan menyelipkan juga miras dan atau/mihol diantara jualan jamu kesehatan, yang ada di wilayah hukum Pemerintahan Kota Serang,” kata Saepul, kepada Banten Raya. ***

















