Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
3 Maret 2026 | 22:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Walikota Serang Budi Rustandi saat cek miras di gudang kantor Satpol PP Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Dokumentasi Satpol PP Kota Serang)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi mengecek ribuan botol minuman keras (miras) saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026 sore.

Pengecekan miras itu dilakukan untuk mengetahui hasil penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang selama bulan Ramadan 1447 Hijriyah.

Walikota Serang Budi Rustandi mengatakan, ribuan botol miras itu hasil penindakan Satpol PP Kota Serang terhadap para pelaku usaha miras dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Bazar Ramadan Cilegon Sasar Warga Pulomerak, Minyak dan Beras Dijual di Bawah HET

“Ya tadi ada banyak miras di gudang. Itu hasil operasi Satpol PP,” ujar Budi, kepada Banten Raya.

Kendati Perda yang ada saat ini dinilai lemah dalam penindakan miras, ia menginstruksikan kepada Satpol PP Kota Serang untuk terus melakukan operasi miras di Kota Serang.

“Maksud saya terus lakukan operasi dengan Perda yang ada, walaupun lemah kita semaksimal mungkin semampu kita dalam rangka untuk menertibkan bagaimana agar anak-anak generasi muda kita tidak membeli minuman keras dengan mudahnya,” jelas dia.

Menurut Budi, Perda yang ada saat ini hanya tindakan pidana ringan, namun pihaknya tetap berupaya untuk terus memberantas agar peredaran miras di Kota Serang bisa ditekan.

“Mudah-mudahan revisi Perda PUK bisa segera dibahas oleh dewan, dan bisa sama-sama kita perberat sanksinya sesuai dengan tujuan saya, dan Pemerintah Kota Serang, dalam rangka untuk mempertajam Perda nya bukan melegalkan agar tidak salah paham agar tidak digoreng yang aneh-aneh bahwa tujuan saya bagaimana minuman keras ini dilarang di Kota Serang,” tegasnya.

Ia mengatakan, Satpol PP Kota Serang berencana melakukan operasi di sejumlah titik di Kota Serang, namun Satpol PP masih melakukan penelitian dan penyelidikan.

BACAJUGA:

Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40

“Ketika sudah ada tempat-tempat yang ini mereka langsung akan melakukan penangkapan juga. Seperti kemarin karena mereka punya tupoksi, dan akan melakukan terus operasi di bulan puasa ini, dan akan melakukan penangkapan dan itu baru beberapa hari sudah berapa kardus,” tandasnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi mengatakan, rencana razia miras tidak untuk dikonsumsi publik, khawatir diketahui oleh pelaku usaha miras.

“Razia miras dan lain sebagainya itu secret (rahasia) nggak bisa saya publikasikan. Yang jelas kita terus jalan sesuai SOP kita,” ujar Heri, kepada Banten Raya.

Ia menyebutkan, hasil razia miras selama bulan Ramadan 1447 Hijriah kurang lebih mencapai 1.000 botol yang diperoleh dari sejumlah titik di Kota Serang.

“Kurang lebih segitu kalau botol tapi kayaknya belum sampai 1.000,” ucap dia.

Heri mengungkapkan, ribuan botol miras itu hasil operasi beberapa hari di bulan Ramadan.

“Nggak cuma beberapa hari sambil operasi. Puasa ini. Kalau kemarin sudah dimusnahkan. Yang terakhir ini udah di Polres,” akunya.

Ia menyebutkan, ribuan botol miras itu didapat dari sejumlah pelaku usaha miras.

“Antara lain di tukang jamu. Ada aja lah. Pokoknya ada beberapa target yang potensi itu ya kami sita,” sebut Heri.

Heri mengaku pihaknya bakal terus melakukan operasi ke sejumlah titik yang berpotensi menganggu ketertiban (trantibum).

“Terus ya. Kita juga melakukan penertiban pedagang Royal, spanduk, semua berjalan. Malam kita juga melakukan penelusuran ke tempat-tempat hiburan, dan lain sebagainya yang berpotensi mengganggu trantibum,” tandas dia.

Penyidik PPNS Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar menjelaskan, larangan peredaran miras atau minuman beralkohol diatur dalam Perda/Perkada Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).

Di Kota Serang dilarang untuk menyediakan, menjual dan mengedarkan oleh masyarakat, baik untuk kategori Golongan A (alkohol 5-15%) , B (15-25 %), dan C (25-40%).

Sanksi hukum bagi para pelaku yang menjual atau mengedarkan di ganjar dengan hukuman kurungan badan dan atau /penjara selama 3 (tiga) bulan dan/denda maksimal 50 (Lima puluh ) juta rupiah.

Dalam aturan Perda/Perkada kategori hukuman masuk dalam hukuman Tindak pidana ringan (Tipiring). Peraturan Daerah (Perda) dan atau/Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sifatnya Lex’s Specialist.

“Miras dan atau/Mihol yang disita yg ada di di Gudang Sat Pol PP Kota Serang diperoleh dari hasil operasi atau razia diberbagai hotel, cafe, dan oknum-oknum tukang penjual jamu yang nakal dengan menyelipkan juga miras dan atau/mihol diantara jualan jamu kesehatan, yang ada di wilayah hukum Pemerintahan Kota Serang,” kata Saepul, kepada Banten Raya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: mirasRamadansatpol pp kota serangSidakWalikota Serang Budi Rustandi
Previous Post

Asal Kota Serang! Mahasiswa Doktor Akuntansi Unsoed Lakukan Pengabdian di Purwokerto

Next Post

2.000 Jemaah Umrah Asal Banten Tertahan di Arab Saudi, Akibat Konflik Timur Tengah

Related Posts

Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial
Daerah

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic
Daerah

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya
Daerah

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Walikota Serang Budi Rustandi saat mengunjungi kantor Dishub Kota Serang Maret 2026. Budi Rustandi melarang kendaraan dinas dibawa mudik lebaran Idul Fitri 2026. (Harir BaldanBantenraya.com) larangan kendaraan dinas
Daerah

Budi Rustandi Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri

15 Maret 2026 | 20:30
Pelabuhan Ciwandan
Daerah

Jelang Lebaran 2026, 16 Ribu Unit Kendaraan Lalui Pelabuhan Ciwandan

15 Maret 2026 | 20:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda