BANTENRAYA.COM – Mengawali bulan suci Ramadhan dengan semangat pelayanan prima, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menunjukkan komitmen nyata dalam percepatan Program Strategis Nasional.
Memasuki minggu pertama Maret 2026, Kantah Kabupaten Serang secara resmi telah merealisasikan penerbitan 130 bidang sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA : Bupati Serang Imbau Batasi Anak Bermain Gadget, Peran Orang Tua Paling Krusial
Penerbitan perdana di tahun anggaran 2026 ini difokuskan untuk masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak. Capaian awal ini menjadi sinyal positif di tengah target besar yang dipatok tahun ini, yakni sebanyak 9.000 bidang sertipikat.
Target Tuntas di Semester Pertama, Langkah taktis ini merupakan bagian dari strategi “Gerak Cepat” yang diusung oleh Kantah Kabupaten Serang.
BACA JUGA : Kantah Kab.Serang : Menjaga Rumah Ibadah, Menjamin Ketenangan Umat
Meski target tahunan mencapai ribuan bidang, pihak kantor pertanahan optimis dapat menyelesaikan seluruh target 9.000 bidang tersebut pada akhir semester pertama tahun 2026.
Dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza, Kami ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sesegera mungkin.
Bulan Ramadhan bukan menjadi penghalang, justru menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas pelayanan.
Kunci Keberhasilan ialah Kolaborasi Lintas Sektor, Pihak Kantah menegaskan bahwa keberhasilan program PTSL ini tidak lepas dari sinergi yang kuat di lapangan.
Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, target ambisius ini akan sulit tercapai.
- Dukungan Pemerintah Daerah: Koordinasi aktif dengan jajaran Pemkab Serang.
- Peran Perangkat Desa: Keaktifan aparatur Desa Labuan dalam membantu pengumpulan data yuridis.
- Partisipasi Masyarakat: Kesadaran warga dalam memasang tanda batas dan melengkapi dokumen persyaratan.
“Berhasil atau tidaknya kegiatan ini tentunya sangat didukung dengan adanya kolaborasi yang baik antara semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Kami mengapresiasi masyarakat Desa Labuan yang sangat kooperatif sehingga 130 sertipikat pertama ini bisa terbit tepat waktu,” tambahnya.
Dengan dimulainya penyerahan sertipikat di awal Maret ini, diharapkan geliat ekonomi masyarakat Kabupaten Serang dapat meningkat seiring dengan adanya jaminan kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki.
Kantor pertanahan Kabupaten Serang akan terus berkomitmen menjadi yang terbaik dalam hal memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Serang.(**)
















