BANTENRAYA.COM – Bulan Ramadan adalah waktu di mana masjid dan mushola menjadi pusat kehidupan kita. Namun, tahukah Sahabat, bahwa kenyamanan kita beribadah sangat bergantung pada satu hal mendasar? Yaitu Kepastian Hukum.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kab.Serang sangat memahami bahwa aset umat seperti masjid, mushola, hingga tanah pekuburan harus terjaga aspek legalitasnya. Jangan sampai di masa depan, tempat kita bersujud terganjal sengketa lahan. Inilah alasan mengapa sosialisasi tanah wakaf, menjadi prioritas utama kantah Kab. Serang di tahun 2026 ini.
Momen Bersejarah tersebut dilaksanakan di Kantor MUI Banten, Langkah nyata ini dipertegas pada Jumat, 20 Februari 2026.
Di hadapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid didampingi Kakanwil BPN Banten, Gubernur Banten beserta jajaran PWNU Provinsi Banten, telah dilakukan penandatanganan MoU strategis antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Banten, serta seluruh Kantor Pertanahan termasuk Kantah Kab. Serang dengan PCNU setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menegaskan, Ini bukan sekadar seremonial, Di Kabupaten Serang, kami memegang target besar yaitu :
800 Bidang Tanah Wakaf bersertipikat di tahun 2026. Target Tuntas Sertipikasi untuk seluruh tanah wakaf di Kabupaten Serang dalam 3 tahun ke depan.
Bukan hanya soal wakaf, kami juga terus bergerak menuju digitalisasi. Sekarang adalah era Sertipikat Elektronik. Mengapa ini penting? Karena masyarakat butuh yang praktis tapi tetap aman.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, semua sertipikat yang Anda miliki akan otomatis tersimpan dalam akun pribadi.
- Bisa dipantau kapan saja.
- Aman dari risiko hilang atau rusak fisik.
- Transparan dan dalam kendali penuh pemiliknya.
Mari kita dukung gerakan legalitas tanah ini. Karena dengan sertipikat yang jelas, ibadah jadi lebih tenang, damai, dan khusyuk.(*)



















