BANRENRAYA.COM – Tax Center Universitas Bina Bangsa (Uniba) dan Kanwil DJP Banten, menggelar seminar nasional Coretax Administration System, dengan tema Kesiapan Wajib Pajak Terhadap Implementasi Coretax Dalam Mendukung Kegiatan Bisnis Yang Lebih Efektif Dan Efesien.
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Uniba dihadiri Kepala Kanwil DJP Banten, Rektor Uniba dan Ketua Tax Center Uniba serta narasumber dari Penyuluh Kanwil DJP Banten, Dosen Magister Akuntansi Pascasarjana Uniba dan diikuti oleh 300 peserta terdiri dari dosen, mahasiswa dan umum.
Dalam sambutannya Rektor Uniba Suparmoko mengatakan, mahasiswa kelak akan menjadi generasi penerus bangsa, memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan bagaimana pajak berperan penting dalam pembangunan negara.
Baca Juga: TKIT Nur El Qolam Kunjungi DPK Banten, Berkenalan dengan Dunia Literasi
“Selain itu, melalui Coretax, mahasiswa juga diharapkan dapat mengenal lebih dekat sistem perpajakan digital yang akan semakin berkembang di masa yang akan datang” kata Suparmoko, kemarin.
Di lokasi yang sama, Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menjelaskan tentang Pengembangan Coretax Administration System (CTAS), diharapkan memberikan angin segar bagi modernisasi administrasi perpajakan berbasis teknologi yang terintegrasi.
“Tentunya penerapan teknologi ini juga diharapkan semakin memajukan sistem perpajakan Indonesia agar lebih responsif terhadap tantangan global dan domestik,” ujarnya.
Baca Juga: PT LBI Dituding Serobot Lahan Warga Di Blok Rabak, Kabupaten Serang
Senada disampaikan Kepala Tax Center Uniba Ibrohim menilai kegiatan ini penting bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mulai dari kalangan akademisi, praktisi, pelaku usaha, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) selaku mitra Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak dan masyarakat pada umumnya untuk memahami dampak, manfaat, serta tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan CTAS di Indonesia.
Sementara itu, Dedi Kusnadi, salah seorang pemateri yang merupakan Penyuluhan Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten mengatakan, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak, yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas.
Baca Juga: Genting Rumah Warga Ujung Jaya Rusak Terdampak Angin Puting Beliung
Ia menjelaskan, Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.
Sedangkan, Hj. Gema Ika Sari Dosen Magister Akuntansi Uniba dalam materinya menjelaskan, budaya akuntansi memiliki peran yang sangat krusial dalam keberhasilan Coretax di Indonesia.
Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pencatatan keuangan.
Baca Juga: 4 Juta Pelaku UMKM Rasakan Manfaatnya, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Selama 2024
“Budaya akuntansi yang baik membantu menciptakan pelaporan pajak yang lebih akurat dan mengurangi potensi penghindaran pajak,” imbuhnya.***